Home - Megapolitan - Aset Tanah Milik Pemprov DKI Jakarta Banyak Belum Bersertifikat, Legislator: Jangan Sampai Jadi Bancakan

Aset Tanah Milik Pemprov DKI Jakarta Banyak Belum Bersertifikat, Legislator: Jangan Sampai Jadi Bancakan

egislator DPRD DKI Jakarta menyoroti jutaan meter persegi aset tanah Pemprov DKI yang belum bersertifikat dan mengingatkan risiko sengketa serta kebocoran aset negara.

Minggu, 1 Februari 2026 - 6:06 WIB
Aset Tanah Milik Pemprov DKI Jakarta Banyak Belum Bersertifikat, Legislator: Jangan Sampai Jadi Bancakan
Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. (Hallonews/Anjasmoro)

HALLONEWS.COM – Persoalan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali disorot.

Kali ini, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Nuchbatillah, membongkar fakta bahwa masih terdapat hamparan lahan milik pemprov DKI Jakarta yang hingga kini belum juga mengantongi sertifikat resmi.

Kondisi tersebut dinilai bukan persoalan sepele. Tanpa kepastian hukum, aset daerah rawan menjadi bancakan, diserobot, bahkan diperebutkan pihak lain.

“Secara administrasi sebagian besar tanah tersebut sejatinya sudah tercatat sebagai aset daerah. Namun ironisnya, status hukumnya masih menggantung,” katanya Sabtu (31/1/2026).

“Pemprov DKI Jakarta punya banyak tanah yang secara data dan pencatatan sudah jelas. Tapi faktanya, belum semuanya bersertifikat,” imbuhnya.

Menurutnya hal itu bukanlah angka yang tak kecil. Sedikitnya sekitar 8,6 juta meter persegi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta belum tersertifikasi.

“Padahal, lahan-lahan tersebut tercatat sebagai aset negara dan sebagian berada di kawasan strategis bernilai tinggi,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKS itu menilai lambannya proses sertifikasi sulit diterima akal sehat.

Pasalnya, urusan administrasi itu dilakukan antarlembaga pemerintah yang seharusnya berada dalam satu garis koordinasi.

“Ini sama-sama pelat merah. Mestinya tidak ribet, tidak berputar-putar. Kalau masih bertele-tele, yang dirugikan ya negara,” tegasnya.

Tak hanya persoalan dokumen, Nuchbatillah juga mengingatkan pentingnya pengamanan fisik aset.

Tanah milik pemerintah yang dibiarkan tanpa batas jelas berpotensi memicu konflik dan sengketa di kemudian hari.

“Kalau aset itu memang milik pemerintah, ya harus dipatok, dikuasai secara fisik, dan dilengkapi dokumen hukum. Jangan sampai baru ribut setelah lahannya ditempati orang,” tukasnya.

Ia menekankan, percepatan sertifikasi aset tanah bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk mencegah konflik agraria, khususnya di Jakarta yang padat dan bernilai ekonomi tinggi.

“Kalau dibiarkan, potensi sengketa akan terus muncul. Apalagi ini Jakarta, setiap jengkal tanah nilainya besar,” pungkas Nuchbatillah. (ALS)