Ardito Wijaya Kantongi Rp5,75 Miliar! Jejak Aliran Uang Suap Proyek Lampung Tengah Terungkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah uang yang diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dalam skandal suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah. Penyelidikan menunjukkan total aliran dana mencapai sekitar Rp5,75 miliar — sebuah angka yang mencerminkan praktik korupsi dalam skala besar yang kini berada di pusat proses hukum.

HALLONEWS.COM-Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) diduga menerima total uang sekitar Rp5,75 miliar dari para penyedia barang dan jasa yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Angka ini terungkap melalui rangkaian penyelidikan yang kemudian memuncak pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025.
Hal itu disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
Mungki mengatakan, jumlah ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai aliran dana yang dibagi dalam dua skema Utama yaitu:
Pertama, skema pengkondisian proyek melalui DPRD dan SKPD. Pada periode Februari–November 2025, sejumlah kontraktor yang ingin memenangkan paket proyek wajib menyetorkan “fee proyek” kepada Bupati AW. Fee ini disalurkan melalui perantara yang ditunjuk, termasuk Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD dan Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung AW. Dari skema ini, AW menerima sekitar Rp5,25 miliar.
Kedua, kasus pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinkes Lampung Tengah, diduga ada pengaturan pemenang yang menguntungkan PT Elkaka Mandiri (PT EM).
Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), diduga menyerahkan tambahan Rp500 juta kepada AW melalui perantara Anton Wibowo (ANW) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat Bupati.
Ketika dijumlahkan, total kemungkinan uang yang mengalir ke rekening atau kantong pribadi AW mencapai Rp5,75 miliar.
“Dalam OTT, KPK turut menyita uang tunai dan barang berharga yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut yakni uang tunai Rp135 juta ditemukan di kediaman pribadi AW; logam mulia 850 gram ditemukan di rumah RNP; dan uang tunai Rp58 juta juga ditemukan di rumah RNP,” ungkap Mungki.
Meskipun sebagian barang bukti hanya sebagian kecil dari total Rp5,75 miliar, temuan ini menunjukkan aliran uang yang nyata dan terhubung langsung dengan para tersangka.
Menurut paparan KPK, pola pembayaran fee tidak terjadi secara spontan. Fee proyek dialokasikan dalam beberapa tahap yakni pratender: kontraktor menyerahkan uang muka agar pemenang sudah “aman”. Setelah pemenang diumumkan, sisa pembayaran diserahkan sesuai kesepakatan.
Dalam banyak kasus, sejumlah kontraktor harus menyerahkan puluhan hingga ratusan juta rupiah per paket proyek. Ketika dikumpulkan dari beberapa proyek besar di lampung tengah, akumulasinya mencapai miliaran rupiah.
Peran Perantara dalam Aliran Dana
Jumlah Rp5,75 miliar itu tak langsung masuk ke tangan AW. KPK menemukan bahwa aliran dana bergerak melalui RHS (Riki Hendra Saputra), anggota DPRD yang menjadi perantara awal.
Selain itu, RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik AW yang menjadi pengumpul dana internal keluarga.
ANW (Anton Wibowo) selaku kerabat yang mengatur pengkondisian proyek Dinkes.
Model perantara seperti ini memberi ruang bagi AW untuk menjaga jarak administratif, namun aliran dananya tetap kuat terhubung melalui bukti transaksi dan kesaksian saksi.
Angka Rp5,75 miliar tidak sekadar simbol angka besar; ini menunjukkan bahwa praktik suap di Lampung Tengah telah mencapai sistem yang melibatkan banyak pihak, mulai dari legislatif (RHS), eksekutif (AW sendiri), pejabat teknis (ANW), hingga pihak swasta (MLS).
KPK telah menetapkan AW dan empat lainnya sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi, dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama sejak 10 Desember 2025.
Pasal-Pasal Hukum yang Menjerat para Tersangka
KPK mengungkap para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing. Untuk AW, RHS, RNP, ANW (penerima suap/gratifikasi) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor karena menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan; atau Pasal 12 huruf b karena menerima hadiah padahal diduga berkaitan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.
Atau Pasal 11 UU Tipikor terkait menerima gratifikasi karena kewenangannya, atau Pasal 12B terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan tidak dilaporkan
Seluruh pasal tersebut dijerat bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yaitu penjara 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara untuk tersangka MLS ( pemberi suap), disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a terkait memberi sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b terkait memberi suap untuk melanggar kewajiban, atau Pasal 13 terkait memberi hadiah kepada pegawai negeri. Juga dijerat bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta.
Sejak 10 Desember 2025, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, hingga 29 Desember 2025. RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara AW, RNP, ANW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, dan memastikan proses pemeriksaan berjalan maksimal. (ren)
