Arahan KDM Dijalankan, Pemkab Bekasi Hentikan Izin Pembangunan Perumahan
Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan mengikuti arahan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

HALLONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayahnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian tata ruang dan mitigasi risiko bencana.
Penghentian izin mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025 yang meminta pemerintah daerah menunda penerbitan izin perumahan hingga kajian risiko bencana selesai dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dirampungkan.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan pemerintah daerah memprioritaskan kepatuhan terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan daya dukung wilayah.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dengan menghentikan sementara perizinan pembangunan perumahan,” kata Ade, Kamis (18/12/2025).
Sejumlah permohonan izin hunian dinyatakan tidak memenuhi ketentuan berada pada lahan yang dilindungi tidak sesuai peruntukan ruang. Ia menilai permohonan perizinan dengan mengacu pada ketentuan Lahan Sawah Dilindungi dan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto menyatakan seluruh rekomendasi perizinan mengacu pada RTRW yang berlaku. Dalam prosesnya, tim teknis juga melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Hasyim Adnan mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan dan arahan yang berlaku. Ia menyebut tujuan kebijakan tersebut adalah pengendalian banjir dan perlindungan lingkungan.
Hasyim belum merinci jumlah izin perumahan yang ditolak karena seluruh proses perizinan dilakukan secara digital melalui aplikasi OSS-RBA. “Mulai pekan ini semua izin perumahan kami tunda sebagaimana arahan dari Pemprov Jabar,” katanya.
