Arah Baru Hukum Indonesia: Dari Warisan Kolonial Menuju Keadilan Restoratif
Indonesia resmi berlakukan KUHP dan KUHAP Nasional. Era baru hukum dimulai dengan pendekatan restoratif yang lebih manusiawi dan berpihak pada keadilan.

HALLONEWS.COM —Tanggal 2 Januari 2026 akan diingat sebagai hari ketika hukum Indonesia benar-benar berpijak di tanahnya sendiri. Untuk pertama kalinya sejak lebih dari seratus tahun, bangsa ini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sepenuhnya lahir dari rahim konstitusi Indonesia.
Selama ini, sistem hukum pidana Indonesia masih menapak pada jejak panjang Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, kitab hukum pidana kolonial Belanda yang disusun pada tahun 1918.
Meski telah direvisi dan disesuaikan setelah kemerdekaan, semangat kolonialnya masih terasa keras, retributif, dan menempatkan warga negara sebagai objek kekuasaan, bukan subjek keadilan.
Kini, dua produk hukum besar itu resmi digantikan oleh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Pemerintah menyebutnya sebagai awal babak baru penegakan hukum nasional.
“Momentum ini menandai berakhirnya era hukum kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum yang berakar pada nilai Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Dari Warisan Penjajah ke Hukum yang Berdaulat
Penyusunan KUHP Nasional bukan proses yang singkat. Butuh waktu puluhan tahun perdebatan, revisi, dan tarik-ulur kepentingan politik sebelum akhirnya disahkan pada 2023.
Demikian pula KUHAP baru yang dirancang untuk menyempurnakan proses penegakan hukum, memastikan hak korban, tersangka, dan masyarakat terlindungi.
Selama ini, KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang lahir di masa Orde Baru dinilai belum mencerminkan semangat hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan amandemen UUD 1945. Penahanan yang mudah, minimnya perlindungan korban, dan lemahnya pengawasan terhadap aparat sering menjadi kritik publik.
Kini, hukum acara pidana baru hadir dengan wajah berbeda. Ia membawa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban dan saksi. Pemerintah juga menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu perpres, dan sejumlah aturan turunan lain untuk mendukung masa transisi.
Paradigma Baru: Dari Retributif ke Restoratif
Perubahan paling mendasar dari KUHP dan KUHAP baru terletak pada cara pandang terhadap keadilan itu sendiri. Jika selama ini hukum cenderung menitikberatkan pada hukuman dan pembalasan, kini pendekatannya bergeser ke arah restoratif, pemulihan bagi korban, masyarakat, dan pelaku.
Hukum tidak lagi sekadar menutup ruang kebebasan seseorang, tetapi memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi menjadi pilihan yang sah di sisi hukum.
Pendekatan ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah lama menghadapi kelebihan kapasitas. Dengan memperluas konsep pemidanaan, KUHP baru diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.
“Tujuan pemidanaan bukan lagi menghukum semata, tapi memulihkan. Hukum kini lebih manusiawi dan kontekstual dengan nilai-nilai bangsa,” jelas Yusril.
Tantangan di Lapangan: Antara Aturan dan Realitas
Namun, setiap reformasi hukum selalu dihadapkan pada kenyataan lapangan yang tidak selalu sejalan dengan idealisme di atas kertas. Di tengah semangat perubahan, muncul pertanyaan besar: mampukah aparat hukum menjalankan semangat baru ini? Pemerintah mengklaim seluruh elemen penegak hukum, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, telah menyiapkan diri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut para jaksa telah mendapat pelatihan dan bimbingan teknis terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Namun, di luar kesiapan administratif, tantangan sejati justru terletak pada perubahan budaya hukum. Hukum tidak hanya berbicara soal teks undang-undang, tetapi juga bagaimana aparat menegakkannya dengan empati, kesetaraan, dan nurani. Tanpa perubahan cara pandang, hukum yang modern bisa tetap dijalankan dengan cara-cara lama, represif dan elitis.
Harapan Masa Depan: Hukum yang Adil dan Membumi
Para pengamat hukum memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai titik awal menuju kedaulatan hukum nasional.
Indonesia tidak lagi sekadar menyalin sistem Barat, tetapi mulai membangun hukum yang berakar pada nilai lokal dan adat.
Beberapa pasal di KUHP baru, seperti delik aduan untuk hubungan di luar perkawinan, dirancang agar negara tidak terlalu jauh mencampuri ranah privat warga.
Sementara dalam KUHAP baru, hak korban dan saksi diletakkan sejajar dengan hak terdakwa, memperkuat prinsip keadilan substantif.
Dalam jangka panjang, sistem hukum baru ini diharapkan mampu menciptakan kepercayaan publik terhadap hukum yang selama ini sering dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Dengan fondasi keadilan restoratif dan semangat transparansi, hukum bisa kembali menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.
Hukum sebagai Cermin Kemanusiaan
Reformasi hukum 2026 bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari proses panjang menuju keadilan yang sejati. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hanyalah fondasi awal. Yang lebih penting adalah bagaimana bangsa ini membangun budaya hukum yang jujur, adil, dan berpihak pada kemanusiaan.
Sebagaimana dikatakan Yusril Ihza Mahendra, “KUHP dan KUHAP baru ini adalah simbol kedaulatan hukum bangsa. Tapi pada akhirnya, manusialah yang menentukan apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan.” (ren)
