Apartemen di Ancol Dijadikan Lab Narkotika, BNN: Empat Orang Terancam Hukuman Mati
BNN menggerebek laboratorium narkotika berkedok liquid vape di apartemen Ancol, Jakarta Utara. Empat tersangka terancam hukuman mati.

HALLONEWS.COM – Laboratorium narkotika berkedok liquid vape dan happy water digerebek Badan Nasional Narkotika (BNN) di wilayah Ancol, Jakarta Utara, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo menjelaskan, apartemen tersebut digunakan sebagai laboratorium untuk meracik narkotika cair sebelum dimasukkan ke dalam cartridge vape dan kemasan lain.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. BNN menyatakan, laboratorium tersebut terhubung dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara,” katanya kepada wartawan Selasa (6/1/2025).
Budi mengungkapkan, kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Saat itu, petugas menangkap dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
“Berdasarkan keterangan PS, tim gabungan melakukan penggerebekan di apartemen yang dijadikan lokasi peracikan narkotika,” ucapnya.
Selain itu, kata dia BNN menemukan bahwa bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan cairan nikotin dan perasa untuk menghasilkan liquid vape mengandung narkotika, sebelum didistribusikan ke lokasi lain.
“Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” jelasnya
“Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar, ribuan cartridge kosong, serta sejumlah alat dan bahan peracikan,” tambahnya.
Hasil penyidikan mengungkap jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain dicampurkan ke dalam liquid vape, bahan baku narkotika juga dikemas menyerupai produk minuman energi agar tampak legal dan mudah diselundupkan.
“Jaringan narkotika terus mengembangkan cara-cara baru untuk menghindari pengawasan aparat dan memperluas peredaran barang terlarang
tersebut,” tukasnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
“Aancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Terpisah Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan generasi muda melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan yang humanis.
“BNN mengusung konsep Pemulihan Generasi dan Perang Semesta Narkotika sebagai arah kebijakan nasional pemberantasan narkoba,” ucapnya.
“Ini bukti nyata kerja sama luar biasa antara BNN dan sejumlah instansi. Kita menyita barang bukti luar biasa besar dan mengungkap jaringan yang bukan kaleng-kaleng. Tapi ini belum selesai, kita akan kejar bandar besarnya,” tambahnya. (ALS)
