Home - Megapolitan - Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga

Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga

Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial menimpa warga Fendy, kini oknum DPRD Kabupaten Bekasi resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

Senin, 2 Februari 2026 - 11:15 WIB
Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY. Foto/Hallonews

HALLONEWS.COM – Polres Metro Bekasi menetapkan NY, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap warga bernama Fendy. Penetapan ini terjadi setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Perida Apriani mengatakan bahwa alat bukti diperoleh pemeriksaan saksi, korban, dan barang bukti pendukung lainnya. Penanganan kasus dijalankan secara profesional dan transparan, tanpa memandang status jabatan tersangka.

“Pada Rabu (28/1/2026), dari gelar perkara tersebut, status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Perida, Senin (2/2/2026).

Kasus ini viral di media sosial setelah Fendy mengunggah kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

Insiden bermula ketika ia merasa ditatap terus-menerus oleh sopir NY, yang memicu ketegangan. “Pak, maaf, kenapa ya sopir Bapak menatap saya terus?” ujar Fendy menirukan ucapannya.

Karena musik di lokasi keras, pertanyaan itu diulang, kemudian memicu kemarahan NY. “Kenapa kamu nantang saya? Setelah itu, seketika kejadian penganiayaan menimpa saya,” katanya.

Berdasarkan laporan Fendy ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.

Video dan unggahan korban yang sempat viral memperlihatkan dugaan pengeroyokan terjadi secara langsung di depan umum, sehingga menarik perhatian publik dan menimbulkan protes warganet.

Hingga berita ini diturunkan, NY belum memberikan keterangan resmi terkait menjadi tersangka dalam dugaan pengeroyokan tersebut. (dul)