Home - Nasional - Ammar Zoni Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba dan Jasa Sewa Ponsel di Rutan Salemba, Menteri Imipas Bakal Turun Tangan

Ammar Zoni Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba dan Jasa Sewa Ponsel di Rutan Salemba, Menteri Imipas Bakal Turun Tangan

Pengakuan Ammar Zoni soal dugaan peredaran narkoba dan jasa sewa ponsel di Rutan Salemba mendapat perhatian Menteri Imipas Agus Andrianto yang menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di lapas dan rutan.

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:11 WIB
Ammar Zoni Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba dan Jasa Sewa Ponsel di Rutan Salemba, Menteri Imipas Bakal Turun Tangan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Foto: Kemen Imipas untuk Hallonews

HALLONEWS.COM — Pengakuan terdakwa kasus narkotika Ammar Zoni terkait dugaan peredaran narkoba dan praktik penyewaan telepon genggam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mendapat perhatian serius dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Agus menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang berada di bawah kewenangannya.

“Informasi tersebut akan kami dalami. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus saat dikonfirmasi Hallonews.com, Minggu (11/1/2026).

Ia menekankan tidak ada toleransi bagi oknum yang terbukti tidak memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Sejalan dengan hal tersebut, Agus menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat budaya integritas dan profesionalisme petugas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah pegawai pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Selain penegakan etik, majelis juga merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas guna memastikan penerapan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan kode etik bukan semata-mata penindakan, tetapi juga pembinaan agar setiap petugas kembali memahami nilai integritas, tanggung jawab, dan kemanusiaan dalam menjalankan tugas,” kata Agus.

Ia menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan kerja yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pembinaan, baik bagi petugas maupun warga binaan.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni mengungkap dugaan praktik peredaran narkoba di Rutan Salemba yang disebut bermula pada akhir September 2025. Saat itu, Ammar menghuni satu kamar dengan seorang terpidana narkotika bernama Jaya, yang baru sekitar sepekan berada di kamar tersebut.

Ammar mengaku sempat ditawari narkoba oleh Jaya. Dari orang yang sama, ia mengetahui adanya sosok bernama Andre, yang disebut sebagai bandar besar narkoba di Rutan Salemba. Namun, Ammar mengaku tidak mengetahui apakah Andre masih berada di rutan atau telah bebas.

Menurut Ammar, narkoba tersebut ditawarkan sebagai tambahan untuk perayaan Tahun Baru dengan nilai sekitar Rp10 juta. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan antara Jaya dan Andre dan tidak melibatkan dirinya.

Selain itu, Ammar juga mengungkap adanya pengambilan telepon genggam di dalam rutan. Ia menyebut seorang petugas datang pada malam hari dan meminta ponselnya. Ammar mengaku memiliki dua ponsel, yakni satu milik pribadi dan satu ponsel sewaan yang disebut dikelola oleh seseorang bernama Black.

Tak lama kemudian, Ammar bersama Black dan Jaya dibawa oleh petugas. Ia mengaku kebingungan dan merasa dijebak.

Ammar juga menyatakan bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan yang ia sampaikan di persidangan karena diberikan di bawah tekanan. Ia menegaskan telah mencabut seluruh keterangan dalam BAP tersebut dan mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh penyidik, namun menolak permintaan itu.

“Saya tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,” ujar Ammar di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan itu, Ammar juga mempertanyakan tidak dihadirkannya Jaya, yang disebut-sebut memiliki peran penting, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. (ALS)