Alur Uang Suap Proyek Bekasi Mengarah ke Elite PDIP Jabar, KPK Sebut Nama Ono Surono
KPK menelusuri alur uang suap proyek Bekasi. Nama Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono disebut diduga menerima aliran dana dari tersangka.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri alur uang dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (OS), ikut menerima aliran dana dari Sarjan (SRJ), pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara suap yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi.
“Ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ketika dikonfirmasi ulang apakah aliran dana tersebut juga mengarah kepada Ono Surono, KPK kembali menegaskannya. “Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ,” kata Budi.
Pendalaman alur dana ini dilakukan KPK untuk memetakan jaringan penerima manfaat dari praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam konteks tersebut, Ono Surono telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026.
Usai pemeriksaan, Ono Surono mengaku dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik. Ia membenarkan bahwa salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan aliran uang dalam perkara yang juga melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut singkat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT tersebut merupakan OTT ke-10 KPK sepanjang 2025, dengan total 10 orang diamankan.
Sehari setelah OTT, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek tersebut.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025, yakni: Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif; HM Kunang (HMK), ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami; dan Sarjan (SRJ), pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, khususnya untuk menelusuri pihak lain yang diduga menerima aliran dana, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kepentingan politik dan pengaruh jabatan. (ren)
