Home - Nasional - Aktivasi SIM Card Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturan Baru dari Menkomdigi

Aktivasi SIM Card Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturan Baru dari Menkomdigi

Registrasi SIM card biometrik resmi berlaku. Aktivasi nomor HP kini wajib face recognition sesuai aturan baru Menkomdigi 2026. Simak detailnya di sini.

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:30 WIB
Aktivasi SIM Card Kini Wajib Face Recognition, Ini Aturan Baru dari Menkomdigi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM card kini wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Foto: Dok Komdigi

HALLONEWS.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait aktivasi kartu SIM. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM card kini wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Peluncuran resmi sistem registrasi biometrik dilakukan di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

Meutya menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah awal menuju tata kelola layanan seluler yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dengan sistem baru ini, setiap nomor ponsel harus terhubung dengan identitas kependudukan yang valid.

Registrasi biometrik hanya diberlakukan untuk kartu perdana, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang. Meski begitu, Komdigi membuka peluang bagi pelanggan eksisting untuk memperbarui data biometrik mereka secara sukarela.

“Pemerintah menilai penggunaan face recognition dapat menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ungkapnya.

Dalam aturan terbaru, kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi berhasil diverifikasi, sehingga tidak ada lagi nomor seluler anonim yang beredar di masyarakat.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah. Sementara warga negara asing wajib menggunakan paspor dan izin tinggal resmi.

“Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun harus didaftarkan menggunakan identitas serta biometrik kepala keluarga,” katanya.

Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berlaku sejak 2014. Seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, pemerintah menilai pembaruan sistem registrasi SIM card menjadi kebutuhan mendesak demi keamanan ruang digital nasional. (min)