Ade Diciduk KPK, KDM Tunjuk Asep Surya Atmaja Jadi Plt Bupati Bekasi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjuk Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi.

HALLONEWS.COM – Usai Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bergeral cepat memastikan roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan.
KDM menunjuk Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penunjukan tertuang dalam Surat Perintah Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada 20 Desember 2025.
Langkah ini ditempuh guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat kepala daerah aktif.
Penunjukan Plt Bupati Bekasi tersebut diperkuat oleh dasar hukum administratif berupa Formulir Berita Menteri Dalam Negeri terkait penahanan bupati oleh KPK serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat mengenai status tersangka.
Dua dokumen ini menjadi landasan legal sekaligus antisipasi terhadap potensi polemik politik di daerah.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, agar Saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi,” demikian petikan Surat Perintah yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ke depan, Asep Surya Atmaja memegang peran strategis, tidak hanya sebagai penjaga stabilitas birokrasi, tetapi juga figur kunci dalam meredam dinamika politik lokal. Status sebagai Plt menuntut kehati-hatian dalam mengambil kebijakan dan khususnya keputusan strategis.
Hingga keputusan tersebut diterbitkan, kepemimpinan sementara diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek. Tidak hanya Ade, ayahnya HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, seorang kontraktor berinisial Sarjan (SRJ) turut dijerat dalam perkara yang sama.
Ketiga tersangka langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan.
Sebagai pihak penerima, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sarjan pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (dul)
