Kronologi Polisi Ungkap Perdagangan Anak di Jakarta Barat, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Perdagangan bayi yang tak berdaya berubah menjadi komoditas. Nilainya meningkat seiring jauhnya jarak dari ibu kandungnya. Korban berinisial RZA yang dijual di Jakarta Barat akhirnya ditemukan bersama tiga anak lainnya di pedalaman Sumatera Utara.

HALLONEWS.COM – Kasus hilangnya bocah berinisial RZA di Jakarta Barat membuka tabir jaringan perdagangan anak yang lebih luas dan terorganisasi. Dalam perkara ini, ibu kandung korban sendiri, berinisial IJ (26), ditetapkan sebagai tersangka.
Bayi RZA diketahui telah diperjualbelikan pada 31 Oktober 2025. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan sebagai orang hilang pada 21 November 2025. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan CN, tante korban yang selama ini mengurus dan merawat RZA. CN mencurigai perubahan kondisi ekonomi IJ yang mendadak memiliki banyak uang, padahal sebelumnya hidup dalam keterbatasan.
Pada 31 Oktober 2025, IJ menjemput RZA dari rumah CN. Sejak hari itu, korban tidak pernah lagi dikembalikan. Saat CN mempertanyakan keberadaan RZA, IJ kebetulan tengah bersama WN, yang belakangan diketahui sebagai pembeli bayi tersebut.
Ketika ditanya di mana RZA berada, yang menjawab justru WN.
“Sudah diadopsi oleh saudara saya di Medan,” kata WN saat itu.
Jawaban tersebut justru membuat kecurigaan CN memuncak. Ia kemudian memaksa IJ dan WN ke Polsek Tamansari untuk mempertanyakan dalih adopsi tersebut.
Di kantor polisi, cerita mulai runtuh satu per satu. Awalnya IJ tetap berdalih bahwa RZA telah diadopsi. Namun setelah penyidik melakukan pendalaman, kebohongan itu tak lagi bertahan. WN akhirnya mengakui bahwa RZA dijual kembali kepada pihak lain.
“Saya menjual RZA kepada EM,” aku WN di hadapan penyidik. Pengakuan tersebut membuka mata rantai perdagangan berikutnya. Melalui koordinasi lintas wilayah, polisi akhirnya menemukan keberadaan RZA.
“Keberadaan RZA terungkap pada awal Desember 2025. Korban ditemukan di pedalaman Sumatera Utara bersama tiga anak lainnya dan langsung diamankan polisi,” jelas AKBP Arfan, Sabtu (7/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, IJ mengaku menjual anaknya karena alasan ekonomi. Rinciannya mencengangkan. IJ menjual RZA kepada WN seharga Rp17,5 juta. Selanjutnya, WN membawa korban ke Medan dan menjualnya kepada EM seharga Rp35 juta. Tak berhenti di situ, EM kembali menjual RZA kepada LN dengan harga Rp85 juta.
Rantai penjualan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan bayi telah berubah menjadi komoditas, dengan nilai yang terus meningkat seiring berpindahnya korban dari satu tangan ke tangan lain.
“LN ini diketahui sebagai perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera. Ini bukan kasus tunggal, melainkan melibatkan jaringan calo yang terorganisasi,” tegas Arfan.
Hingga kini, jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap 10 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster, yakni penjual, perantara pemindahan, dan calo.
“Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkas Arfan. (fer)
