Home - Megapolitan - Jakarta Tanpa Sawah, DPRD Siapkan Langkah Ini

Jakarta Tanpa Sawah, DPRD Siapkan Langkah Ini

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai pembentukan payung hukum sistem pangan penting dilakukan karena Jakarta tidak lagi memiliki basis produksi pangan primer.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:15 WIB
Jakarta Tanpa Sawah, DPRD Siapkan Langkah Ini
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: Feris Pakpahan/Hallonews.

HALLONEWS.COM — Kota dengan gedung menjulang dan kepadatan lebih dari 10 juta jiwa ini tak lagi punya sawah dan ladang. Realitas itulah yang mendorong DPRD DKI Jakarta menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan sebagai payung hukum baru ketahanan pangan ibu kota.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan urgensi regulasi tersebut seiring menyusutnya lahan pertanian di Jakarta. Di tengah konsumsi yang terus meningkat, pasokan pangan ibu kota kini sepenuhnya bertumpu pada daerah-daerah penyangga.

“Kondisi ini menuntut pengaturan pasokan pangan yang bersumber dari berbagai daerah,” kata Khoirudin dalam keterangan yang diterima Hallonews, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, Jakarta sudah tidak memiliki basis produksi pangan primer. Karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, mulai dari perencanaan pasokan, distribusi, hingga mutu yang dikonsumsi warga. “Ranperda ini kami dorong agar mampu menjamin ketersediaan pangan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mulai bergulir usai pidato gubernur yang dibacakan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, dalam rapat paripurna DPRD pada 2 Februari 2026. Tahap berikutnya, seluruh fraksi DPRD dijadwalkan menyampaikan pandangan umum sebelum masuk ke pembahasan lebih rinci.

Khoirudin berharap regulasi tersebut memberi kepastian hukum dalam penyediaan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas sekaligus memperkuat posisi Jakarta dalam menjaga ketahanan pangan di tengah keterbatasan ruang produksi.

“Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyediaan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Jakarta,” pungkasnya. (fer)