Home - Nasional - Dari Palu Hakim ke Tas Ransel Hitam: Jejak Suap Eksekusi Lahan di PN Depok

Dari Palu Hakim ke Tas Ransel Hitam: Jejak Suap Eksekusi Lahan di PN Depok

OTT PN Depok membongkar jejak suap Rp850 juta di balik percepatan eksekusi lahan. Dari palu hakim hingga tas ransel hitam, kasus ini menyingkap krisis integritas peradilan.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:53 WIB
Dari Palu Hakim ke Tas Ransel Hitam: Jejak Suap Eksekusi Lahan di PN Depok
Konferensi pers KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok dengan barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam, Jumat (6/2/2026) malam. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK for Hallonews

HALLONEWS.COM-Palu hakim kerap dipahami sebagai simbol finalitas hukum. Sekali diketuk, sengketa dianggap selesai. Namun kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok justru memperlihatkan kenyataan sebaliknya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih dapat “dipercepat,” selama ada uang yang mengalir.

OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 5 Februari 2026, membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Ujungnya bukan lagi palu hakim, melainkan tas ransel hitam berisi uang tunai Rp850 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam menjelaskan perkara ini bermula tahun 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa lahan dengan masyarakat. Putusan tersebut diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.

“Masalah muncul Januari 2025. Berdasarkan putusan inkracht, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Di saat bersamaan, pihak masyarakat menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK),” ujar Asep.

Situasi ini menciptakan ruang abu-abu, putusan final sudah ada, tetapi pelaksanaannya tertahan tanpa kepastian waktu. Celah inilah yang kemudian menjadi pintu masuk praktik transaksional.

Skema “Satu Pintu” di dalam Pengadilan

Dalam konstruksi perkara KPK, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua Bambang Setyawan menunjuk Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok, sebagai penghubung tunggal antara pengadilan dan pihak PT KD.

Yohansyah diminta menyampaikan pesan tidak resmi kepada Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD, eksekusi bisa dipercepat, tetapi ada fee Rp1 miliar yang harus disiapkan.

Pertemuan berlangsung tertutup di sebuah restoran di Depok. Nilai kemudian dinegosiasikan. PT KD menyatakan keberatan. Angka pun turun menjadi Rp850 juta. Kesepakatan tercapai secara diam-diam, jauh dari mekanisme resmi peradilan.

“Untuk menyamarkan aliran dana, pembayaran tidak dilakukan secara langsung. Uang Rp850 juta dicairkan melalui cek bank dengan underlying invoice fiktif atas nama PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan yang terkait dengan PT KD,” ungkap Asep.

Di sisi lain, kata Asep, Wakil Ketua PN Depok menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang kemudian menjadi dasar penetapan eksekusi oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Secara administratif, semuanya tampak sah. Namun di baliknya, proses tersebut telah “diamankan” melalui transaksi. 2026.02.06 – OTT PN Depok

Eksekusi Jalan, Uang Menyusul

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, setelah penetapan terbit, eksekusi pengosongan lahan pun dilaksanakan. Sesuai kesepakatan awal, Rp20 juta lebih dulu diserahkan Berliana kepada Yohansyah sebagai “uang muka.”

Puncaknya terjadi Februari 2026, ketika Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf. Dalam pertemuan itulah, uang Rp850 juta diserahkan secara tunai.

Belum sempat uang itu berpindah tangan lebih jauh, KPK bergerak. OTT dilakukan pada 5 Februari 2026. Uang Rp850 juta ditemukan dalam tas ransel hitam yang dibawa Yohansyah, bersama barang bukti elektronik lainnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dari berbagai lokasi, termasuk pimpinan PN Depok dan jajaran PT KD. Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Mereka ditahan 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Penyelidikan belum berhenti. Berdasarkan data PPATK, Wakil Ketua PN Depok juga diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar dari penukaran valuta asing sepanjang 2025–2026.

Kasus PN Depok menyingkap problem yang lebih dalam dari sekadar suap individu. Ia menunjukkan krisis tata kelola eksekusi putusan pengadilan. Tidak ada batas waktu eksekusi yang ketat, diskresi pimpinan pengadilan terlalu luas, dan pengawasan internal lemah.

Dalam kondisi seperti itu, putusan inkracht kehilangan makna finalnya. Ia berubah menjadi komoditas, bisa dipercepat, bisa diperlambat, tergantung transaksi di balik layar.

Jika palu hakim masih bisa “menunggu” sampai uang disiapkan, maka kepastian hukum hanya akan menjadi jargon. Dan keadilan, sekali lagi, tertinggal di belakang tas ransel hitam. (ren)