Di Balik Eksekusi Lahan PN Depok: Dugaan Suap, Invois Fiktif, dan Krisis Peradilan
Dugaan suap Rp850 juta dan invois fiktif dalam eksekusi lahan PN Depok pada awal 2026 membuka krisis integritas peradilan dan mempertanyakan kepastian hukum di tahap paling sunyi proses pengadilan.

HALLONEWS.COM-Eksekusi putusan pengadilan lazimnya menjadi tahap paling senyap dalam proses hukum. Tidak ada lagi perdebatan, tidak ada tafsir yang dipersoalkan. Putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan negara tinggal menjalankannya. Namun dalam sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kesenyapan itu justru diduga menyimpan praktik yang jauh dari asas keadilan.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rangkaian perkara ini bermula sebelum eksekusi lahan dilakukan, pada awal 2026. Pada fase inilah, dugaan permintaan uang muncul. Nilainya bukan angka kecil, Rp1 miliar.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta imbalan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan. Permintaan tersebut, berdasarkan konstruksi perkara KPK, bukan untuk mengubah putusan atau memenangkan pihak tertentu, melainkan agar eksekusi dapat dilakukan lebih cepat dari jadwal normal.
Ketika permintaan awal itu dianggap terlalu besar oleh pihak yang berkepentingan, proses negosiasi pun berlangsung dalam rentang Januari hingga awal Februari 2026. Dari proses tersebut, nilai akhirnya disepakati turun menjadi Rp850 juta.
Di titik ini, hukum diduga tidak lagi berbicara melalui pasal dan prosedur, melainkan melalui kesepakatan nominal.
Permintaan uang itu, kata KPK, tidak disampaikan secara langsung. Ada perantara. Seorang juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, diduga berperan sebagai penghubung antara pimpinan PN Depok dan pihak PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan yang berkepentingan dalam eksekusi lahan tersebut.
Peran juru sita sering kali luput dari sorotan publik. Padahal, ia berada di jantung proses eksekusi, mengawal putusan agar benar-benar terlaksana di lapangan. Ketika jalur ini disusupi kepentingan, eksekusi tak lagi sekadar pelaksanaan hukum, melainkan ruang negosiasi yang nyaris tak terdengar.
Permintaan Rp1 miliar sempat ditolak. Namun proses tidak berhenti. Angka diturunkan. Kesepakatan tercapai beberapa hari sebelum dana dicairkan melalui mekanisme perusahaan. Eksekusi yang seharusnya berjalan sesuai hukum dan waktu, diduga berubah menjadi layanan yang bisa dipercepat.
Invois Fiktif dan Administrasi yang Menipu
Uang tentu tidak bisa dicairkan tanpa alasan administratif. Di sinilah, menurut KPK, muncul modus invois fiktif.
Dana Rp850 juta dicairkan melalui pembukuan perusahaan dalam periode menjelang OTT, akhir Januari hingga awal Februari 2026, seolah-olah untuk pembayaran jasa konsultan kepada PT SKBB Consulting Solusindo. Dokumen disusun rapi, transaksi tampak legal, dan pencairan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Namun penyidik menegaskan, jasa konsultan tersebut tidak pernah diberikan. Korupsi dalam bentuk ini tidak tampil kasar. Ia halus, tertib, dan bersembunyi di balik prosedur administrasi, kejahatan yang berdandan rapi agar tampak wajar di atas kertas.
OTT dan Terbukanya Pola
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 5 Februari 2026, menjadi titik balik. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan—mulai dari unsur pimpinan PN Depok, aparatur pengadilan, hingga jajaran manajemen Karabha Digdaya.
Sehari kemudian, pada Kamis hingga Jumat, 6 Februari 2026, KPK mengumumkan hasil pemeriksaan awal dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Pada Jumat malam, 6 Februari 2026, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan konstruksi perkara secara terbuka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Konstruksi ini memperlihatkan dugaan pertemuan antara kewenangan peradilan, perantara eksekusi, dan mekanisme korporasi dalam satu skema yang terstruktur. Dukungan Komisi Yudisial, yang disampaikan pada hari yang sama, menegaskan bahwa perkara ini juga menyentuh ranah etik dan integritas lembaga peradilan.
Krisis Peradilan di Fase Paling Sepi
Selama ini, perhatian publik kerap tertuju pada sidang dan vonis. Padahal, eksekusi adalah fase paling menentukan, dan paling jarang diawasi. Ia tidak disiarkan, tidak diperdebatkan, dan sering berlangsung jauh dari sorotan. Justru di ruang sunyi itulah, dugaan penyimpangan ini muncul.
Jika benar eksekusi dapat dipercepat dengan uang, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepastian hukum itu sendiri. Masyarakat pun berhak bertanya, apakah hukum berjalan karena putusan pengadilan, atau karena kemampuan membayar?
Penyidikan KPK masih berlangsung hingga Februari 2026 ini. Aliran dana terus ditelusuri, peran masing-masing pihak didalami. Namun bagi publik, kasus PN Depok telah meninggalkan kegelisahan yang lebih besar.
Di balik eksekusi lahan ini, tersisa pertanyaan yang tak mudah dijawab, di bagian mana lagi keadilan sedang diuji tanpa kita sadari? (ren)
