Home - Nasional - Nama Ida Fauziyah Masuk Pusaran Skandal Pemerasan Pengawasan Ketenagakerjaan, KPK Analisis Fakta Sidang

Nama Ida Fauziyah Masuk Pusaran Skandal Pemerasan Pengawasan Ketenagakerjaan, KPK Analisis Fakta Sidang

KPK mendalami fakta persidangan kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker. Nama mantan Menaker Ida Fauziyah masuk pusaran perkara, penyidikan masih terbuka dikembangkan.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:00 WIB
Nama Ida Fauziyah Masuk Pusaran Skandal Pemerasan Pengawasan Ketenagakerjaan, KPK Analisis Fakta Sidang
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masuk dalam pusaran perkara pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker. (Wikipedia)

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami keterangan saksi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Fakta persidangan tersebut membuka kemungkinan keterkaitan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pusaran perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap keterangan saksi yang disampaikan di persidangan menjadi bahan penting bagi jaksa penuntut umum dan penyidik untuk dianalisis serta dikonfirmasi ulang.

“Setiap fakta yang muncul di persidangan tentu akan kami analisis. Keterangan saksi akan dilihat apakah konsisten, saling menguatkan, dan relevan dengan pembuktian perkara,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, KPK juga membuka peluang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain guna memperdalam dan menguji keterangan yang telah disampaikan di ruang sidang.

“Perkara ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan untuk terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” katanya.

Nama Ida Fauziyah mencuat setelah saksi Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 6 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, Ivon mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp50 juta yang disebut berasal dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, dan dititipkan kepadanya untuk disampaikan kepada pimpinan di lingkungan Kemenaker, yang saat itu dijabat oleh Ida Fauziyah.

Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang tengah dicermati dan dianalisis oleh KPK sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pejabat Kemenaker dan pihak swasta sebagai tersangka.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada Desember 2025, sehingga jumlah pihak yang terjerat dalam perkara ini terus bertambah. Para tersangka berasal dari unsur pejabat struktural Kemenaker hingga pihak perusahaan swasta.

KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Ida Fauziyah, masih berada dalam posisi didalami keterangannya dan akan diproses sesuai dengan fakta hukum serta alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif. Semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas sistem pengawasan ketenagakerjaan. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (wib)