Home - Nasional - KPK Telusuri Jejak Pimpinan Lama PN Depok dalam Dugaan Suap Eksekusi Lahan di Tapos

KPK Telusuri Jejak Pimpinan Lama PN Depok dalam Dugaan Suap Eksekusi Lahan di Tapos

KPK menelusuri dugaan suap eksekusi lahan 6.500 meter di Tapos, Depok, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan lama PN Depok sebelum OTT hakim.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:30 WIB
KPK Telusuri Jejak Pimpinan Lama PN Depok dalam Dugaan Suap Eksekusi Lahan di Tapos
Ini foto proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter yang diduga menyebabkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ditangkap KPK. (Dok Hallonews)

HALLONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan pengadilan sebelum Mei 2025, atau sebelum I Wayan Eka Mariarta menjabat sebagai Ketua PN Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pejabat yang saat ini menjabat, melainkan akan menelusuri seluruh pihak yang berpotensi terlibat sejak perkara tersebut mulai diproses.

“Ketua PN Depok ini baru menjabat. Lalu bagaimana dengan yang sebelumnya? Tentu akan kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

Perkara Bermula dari Putusan 2023

KPK mengungkapkan bahwa perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, sejatinya telah diputus PN Depok sejak 2023.

Namun, pada Januari 2025 muncul pengajuan eksekusi pengosongan lahan oleh PT Karabha Digdaya, yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan praktik suap.

Menurut Asep, rentang waktu tersebut membuka kemungkinan adanya peran pihak lain sebelum kepemimpinan PN Depok saat ini.

“Kalau nanti ditemukan hubungan atau perbuatan pidana yang dilakukan pihak sebelumnya, maka wajib hukumnya bagi kami untuk menindaklanjuti. Siapa pun itu,” tegasnya.

Motif Bisnis Lahan

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyoroti motif bisnis di balik upaya percepatan eksekusi lahan.

Asep menyebut lokasi tanah sengketa di kawasan Tapos dinilai strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Lokasinya dekat kawasan wisata. Pasti ada rencana bisnis. Tidak mungkin perusahaan memiliki urgensi tinggi tanpa tujuan ekonomi,” ujarnya.

KPK menduga PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, ingin mempercepat kepastian hukum atas lahan tersebut agar segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, seperti pengembangan kawasan wisata atau proyek komersial lain yang berpotensi menghasilkan pendapatan.

Kejanggalan Eksekusi

Menurut informasi yang diperoleh HALLONEWS menyebutkan peristiwa penangkapan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok diduga terkait dengan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi beserta bangunan rumah yang berdiri di kawasan Kelurahan Tapos, Kota Depok, Kamis (29/1/2026).

Eksekusi dilakukan setelah seluruh putusan pengadilan terkait perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) lewat Penetapan PN Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk, yang merujuk pada Putusan PN Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1255/PK/2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum tiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) untuk kepentingan swasta yang menjadi alas hak kepemilikan PT Karabha Digdaya atas objek sengketa tersebut.

Namun eksekusi tersebut sempat mendapat keberatan dari keluarga almarhum Haji Inen yang menilai ada kejanggalan dalam putusan-putusan tersebut karena keluarga tak pernah mengalihkan tanah leluhur mereka dan mereka juga sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Namun pengadilan tetap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut pada Kamis (29/1/2026) lalu. (wib)