Pimpinan PN Depok Diduga Minta Rp1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Lahan
KPK mengungkap dugaan suap percepatan eksekusi lahan di PN Depok dengan permintaan Rp1 miliar yang disepakati menjadi Rp850 juta. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta imbalan uang hingga Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, permintaan uang tersebut disampaikan melalui Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, yang berperan sebagai perantara kepada pihak PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
“Perantara diminta menyampaikan permintaan fee secara tertutup kepada pihak Karabha Digdaya,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Menurut Asep, nilai awal permintaan sebesar Rp1 miliar sempat ditolak oleh pihak perusahaan karena dianggap terlalu besar. Setelah melalui proses negosiasi, kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai imbalan sebesar Rp850 juta.
“Kesepakatan akhirnya berada di angka Rp850 juta untuk percepatan eksekusi,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, Bambang Setyawan disebut berperan dalam penyusunan ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang kemudian menjadi dasar terbitnya putusan pengosongan lahan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Sehari berselang, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan lembaga pengawas hakim.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas unsur pimpinan PN Depok, aparatur pengadilan, serta jajaran manajemen dan pegawai Karabha Digdaya.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (ren)
