Home - Nasional - YLKI: Penonaktifan PBI BPJS Dinilai Langgar Hak Pasien atas Layanan Kesehatan

YLKI: Penonaktifan PBI BPJS Dinilai Langgar Hak Pasien atas Layanan Kesehatan

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan tanpa informasi memadai melanggar hak pasien dan berisiko memutus layanan pengobatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:00 WIB
YLKI: Penonaktifan PBI BPJS Dinilai Langgar Hak Pasien atas Layanan Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat miskin dan rentan.

Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan, kebijakan tersebut dapat menghambat akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

“YLKI menyoroti lemahnya mekanisme pemberian informasi kepada peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan,” kata Niti dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, penonaktifan kepesertaan tanpa pemberitahuan yang jelas dinilai mencederai hak konsumen atas informasi dan berisiko memutus layanan medis, khususnya bagi penderita penyakit kronis.

“Kelompok PBI merupakan konsumen yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian administratif seperti pembaruan data seharusnya tidak berdampak pada terhentinya pengobatan pasien, termasuk mereka yang menjalani terapi rutin seperti cuci darah, pengobatan tuberkulosis, penyakit jantung, maupun hipertensi.

YLKI mendorong pemerintah memberikan pengecualian serta masa transisi bagi peserta PBI yang tengah menjalani pengobatan berkelanjutan. Selama proses verifikasi data berlangsung, layanan kesehatan dan pemberian obat diminta tetap berjalan tanpa hambatan.

Selain itu, YLKI akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta mekanisme klarifikasi serta reaktivasi kepesertaan PBI yang mudah diakses dan tidak berbelit.

“Proses tersebut harus berpihak pada keselamatan pasien,” tegas Niti.

Sebagai bagian dari fungsi advokasi, YLKI juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan. Aduan tersebut akan dihimpun sebagai bahan evaluasi kebijakan dan disampaikan kepada pemerintah.

Ia menambahkan, jaminan kesehatan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh tereduksi oleh kebijakan administratif.

“Negara wajib memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi warga miskin dan rentan,” pungkasnya. (fer)