Terjerat OTT KPK, Mantan Bos Penindakan Bea Cukai Punya Harta Rp19,7 Miliar
Mantan Direktur Penindakan Bea Cukai Rizal Fadillah ditetapkan sebagai tersangka suap importasi barang oleh KPK. Ia tercatat memiliki kekayaan Rp19,7 miliar berdasarkan LHKPN 2025.

HALLONEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi barang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menyeret sejumlah pihak dari unsur pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan total enam orang tersangka. Selain Rizal, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Ada juga tiga pihak dari perusahaan swasta PT BLUERAY, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Deddy Kurniawan.
Namun, dalam perkembangan penyelidikan, John Field dilaporkan belum berhasil diamankan karena diduga melarikan diri saat operasi berlangsung.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Februari 2025, Rizal tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp19,73 miliar.
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp16,86 miliar. Aset tersebut tersebar di wilayah Medan dan Jakarta Timur.
Selain properti, Rizal juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai sekitar Rp595 juta. Kendaraan tersebut meliputi mobil Jeep Wrangler tahun 1996, Toyota Kijang keluaran 2023, serta sepeda motor Vespa Sprint dan Yamaha N-Max.
Ia juga melaporkan kepemilikan aset bergerak lainnya senilai Rp458 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,8 miliar. Dalam laporan tersebut, Rizal tidak mencantumkan kepemilikan utang.
Kasus yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penyimpanan uang dan logam mulia dalam jumlah besar yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis di sektor pengawasan perdagangan internasional.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan serta berupaya mengembalikan potensi kerugian negara dari praktik korupsi yang terjadi.
Sosok Rizal Fadillah
Rizal diketahui menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Setelah melepas jabatan sebagai Direktur, Rizal dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.
Dia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1) lalu.
Namun, belum lama mengemban jabatan itu, Rizal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebabnya, Rizal diduga menerima suap.
Pernah Diperiksa KPK
Ini bukan kali pertama Rizal berurusan dengan lembaga antirasuah. Dia sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rizal dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada (23/12/2024). (min)
