MA Tegaskan Tidak Akan Memberikan Advokasi kepada Hakim Depok yang Ditangkap KPK
Ketua MA bereaksi atas langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Kota Depok, Kamis (5/2/2026).

HALLONEWS.COM — Seorang hakim di Kota Depok, Jawa Barat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2/2026). Penangkapan aparat hukum ini diakui oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Penangkapan hakim di Depok oleh aparat KPK ini menunjukkan masih ada hakim yang berperilaku koruptif. Hakim tersebut diduga melacurkan diri untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar dan menukarnya dengan kewenangannya sebagai pengadil.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr Sunarto SH MH menegaskan bahwa peristiwa di Depok merupakan hal yang tidak patut dan mencederai martabat institusi peradilan, terlebih karena terjadi di tengah upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim yang kini mulai dirasakan.
Penegasan tersebut disampaikan Prof Sunarto ketika menyampaikan sambutan pada pembinaan teknis dan administrasi yudisial yang diselenggarakan pada Jumat (6/2/2026). Kegiatan tersebut, dilaksanakan secara daring dan luring dari Yogyakarta.
Ketua MA menyampaikan integritas hakim merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Maka, setiap tindakan yang menyimpang tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada kehormatan dan marwah Mahkamah Agung sebagai institusi penegak keadilan.
“Peristiwa seperti ini tidak seharusnya terjadi, apalagi ketika kesejahteraan hakim sudah mulai diterima dan diperbaiki oleh negara,” ujar Prof Sunarto dalam keterangan resmi.
Dalam sambutannya, Prof Sunarto menegaskan bahwa terhadap hakim yang melakukan perbuatan tercela dan mencederai kehormatan profesi, pilihannya hanya dua, yakni mengundurkan diri dari jabatan hakim atau menghadapi proses hukum pidana.
Prof Sunarto menegaskan Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi atau pembelaan institusional terhadap tindakan yang justru mencoreng nama baik lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua MA menyampaikan bahwa kebutuhan dasar hakim saat ini telah dipenuhi dan dinilai cukup untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yudisial.
Dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut, ia mengingatkan seluruh hakim untuk bersyukur serta menjaga integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah kekuasaan kehakiman.
“Kesejahteraan sudah dipenuhi, maka yang harus dijaga adalah integritas,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial ini menjadi momentum penting bagi jajaran peradilan untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap nilai kejujuran, profesionalitas, dan etika dalam menegakkan hukum dan keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr Sunarto menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Depok merupakan hal yang tidak patut dan mencederai martabat institusi peradilan, terlebih karena terjadi di tengah upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim yang kini mulai dirasakan. (gaa)
