KPK Sita Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kg dari Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
Barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain, uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.

HALLONEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp40,5 Miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Selain itu, KPK juga menyita emas seberat 5,3 Kg.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti dengan nili Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain, uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.
Kemudian uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menetapkan enam tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Namun, satu di antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kenam tersangka adalah; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026. Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang,” ujar Asep.
Selanjutnya, pegawai Bea Cukai FLR atau Filar, menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%. Lalu data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ucap Asep. (min)
