Home - Nasional - Tiga Bos Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri

Tiga Bos Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri

Kasus ini diduga melibatkan berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jumat, 6 Februari 2026 - 9:45 WIB
Tiga Bos Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri
Gedung Bareskrim Polri. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakat.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.

“Kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka ke Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakat,” kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).

Kasus ini diduga melibatkan berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan, penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Ade, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang.

“Kami juga memprioritaskan pelacakan aset guna mengidentifikasi aliran dana hasil kejahatan serta mengamankan potensi aset untuk pengembalian kerugian korban,” ungkapnya.

Untuk memperkuat penyidikan, kepolisian juga berencana meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli fintech, digital forensik, hukum pidana, teknologi informasi, serta keuangan syariah.

Ade menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan para korban. (min)