Terbongkar! Oknum Bea Cukai Diduga Nikmati Rp7 Miliar per Bulan dari Impor Barang KW
KPK menduga oknum di Ditjen Bea Cukai menerima jatah hingga Rp7 miliar per bulan untuk meloloskan impor barang KW. Aliran uang dan peran pihak lain masih didalami.

HALLONEWS.COM – Dugaan praktik “jatah bulanan” di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai penerimaan yang fantastis dalam kasus impor barang kualitas KW.
KPK menduga sejumlah oknum Bea Cukai menerima aliran dana hingga Rp7 miliar setiap bulan dari perusahaan jasa pengurusan impor PT Blueray Cargo.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar barang-barang impor ilegal atau berkualitas tiruan dapat dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai tersebut terungkap saat tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Dalam peristiwa tangkap tangan itu, dugaan jatah bulanan mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Menurut KPK, barang-barang yang diloloskan tidak terbatas pada satu jenis. Sejumlah komoditas diduga masuk melalui skema suap tersebut, mulai dari sepatu hingga berbagai barang konsumsi lainnya yang kualitasnya tidak sesuai ketentuan.
“Barangnya beragam, tak hanya satu jenis. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Budi.
Besarnya nilai uang yang diduga diterima oknum Bea Cukai membuka indikasi bahwa praktik ini tidak bersifat insidental, melainkan terstruktur dan berlangsung secara rutin.
KPK kini menelusuri asal barang, jalur impor yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar unit penindakan Bea Cukai.
OTT yang dilakukan pada 4 Februari 2026 itu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan korupsi berjamaah di tubuh Ditjen Bea Cukai. Salah satu pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
Para tersangka dari internal Bea Cukai adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Selain menelusuri penerimaan uang, KPK juga mendalami temuan banyak amplop berisi uang yang ditemukan dalam rangkaian OTT tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut amplop-amplop itu diduga menjadi sarana distribusi uang ke berbagai pihak.
“Kami menemukan banyak amplop, tapi masih kami dalami amplop-amplop itu untuk siapa saja,” kata Asep.
Penelusuran aliran uang ini, menurut KPK, tak akan berhenti pada satu direktorat saja. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain di unit berbeda yang turut menikmati aliran dana dari praktik impor barang KW tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut peran Bea Cukai sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas barang masuk ke Indonesia.
KPK menegaskan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar jaringan penerimaan ilegal yang merugikan negara dan merusak sistem pengawasan impor.(wib)
