Kejaksaan Kawal Proyek Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun
Kejaksaaan Agung kawal proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang nilai totalnya sebesar Rp251,286 triliun.

HALLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) melakukan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terkait Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Utama Kejagung di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan Republik Indonesia pada November 2025.
Permohonan tersebut selanjutnya dipetakan melalui kegiatan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (pulbaket) oleh Direktorat IV pada JAM Intel.
“Proyek ini dinilai sangat strategis karena berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik dan pembentukan koperasi di tingkat desa,” ujar Sarjono Turin.
Dalam laporannya, Direktur IV Setiawan Budi Cahyono menjelaskan bahwa proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk setiap desa, maka total nilai pengamanan yang dilakukan oleh Kejaksaan mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp251,286 triliun.
Mengingat besarnya nilai anggaran tersebut, Jamintel menekankan pentingnya komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Implementasi pengamanan ini dirancang untuk memitigasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama pelaksanaan,” imbuh JAM Intel.
Fokus pengamanan mencakup perlindungan terhadap personel agar tetap memiliki integritas dan objektivitas, pengamanan terhadap materiil dan aset negara terutama terkait status lahan seluas minimal 1.000 meter persegi, hingga mengatasi hambatan birokratis yang dipicu oleh tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah.
Selain itu, tim PPS juga mewaspadai tantangan logistik di daerah terpencil serta potensi kendala administrasi karena penggunaan pola swakelola tipe II dalam pembangunannya.
Jamintel menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui bidang intelijen murni bersifat preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana.
Jamintel secara tegas mengingatkan bahwa pengamanan pembangunan strategis ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pihak yang terlibat tetap harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan. Seluruh Tim PPS juga diinstruksikan agar menjaga netralitas, profesionalitas, dan tidak terjebak dalam praktik-praktik transaksional.
Dalam acara yang dihadiri jajaran direksi PT Agrinas Pangan Nusantara serta pejabat struktural, JAM Intel Reda Manthovani berharap sinergi yang kuat antara Kejaksaan, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaksana seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memastikan proyek ini berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” kata JAM Intel. (gaa)
