Jejak Korupsi Bea Cukai: KPK Amankan Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas
KPK mengamankan uang tunai miliaran rupiah dan emas seberat tiga kilogram dalam OTT di lingkungan Bea Cukai yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Kemenkeu.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia emas seberat sekitar 3 kilogram (kg) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang bukti tersebut disita dari rangkaian OTT yang menjerat seorang pejabat strategis Bea Cukai.
“Untuk uang nilainya miliaran rupiah, kemudian logam mulia emas sekitar tiga kilogram,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
OTT ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung.
Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Rizal diketahui baru dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.
Penangkapan tersebut kemudian dikonfirmasi secara resmi oleh KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar serta logam mulia emas yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan dan importasi.
KPK menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini tengah didalami untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
OTT Kelima KPK di 2026
OTT Bea Cukai ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Selain itu, kasus ini juga menjadi OTT ketiga yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
Sebelumnya, KPK membuka tahun 2026 dengan OTT pada 9–10 Januari yang mengamankan delapan orang. Operasi tersebut kemudian dikembangkan menjadi perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan Edy Yulianto.
Rangkaian OTT berlanjut pada 4 Februari 2026 dengan penangkapan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Hingga kini, KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara OTT Bea Cukai, termasuk modus operandi, nilai transaksi korupsi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap,” ujar Budi.
KPK menegaskan pengungkapan beruntun ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor penerimaan negara yang dinilai rawan praktik korupsi. (ren)
