Home - Nasional - Kasus Sudewo Melebar: KPK Dalami Skema Gaji Desa, Plt Bupati Pati Diperiksa

Kasus Sudewo Melebar: KPK Dalami Skema Gaji Desa, Plt Bupati Pati Diperiksa

Kasus Sudewo melebar. KPK memeriksa Plt Bupati Pati untuk mendalami skema gaji perangkat desa dalam penyidikan pemerasan pengisian jabatan di Kabupaten Pati.

Rabu, 4 Februari 2026 - 8:29 WIB
Kasus Sudewo Melebar: KPK Dalami Skema Gaji Desa, Plt Bupati Pati Diperiksa
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat diwawancarai wartawan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Dokumen KPK for Hallonews

HALLONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RAC) sebagai saksi pada 3 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rancangan penggajian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang formasinya dibuka pada tahun 2026.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal perencanaan dana desa yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Selain Plt Bupati Pati, KPK juga memeriksa sembilan saksi lainnya guna menguatkan konstruksi perkara. Mereka terdiri dari unsur pemerintahan kecamatan, kepala desa, hingga pihak lain yang diduga mengetahui proses pengisian jabatan perangkat desa.

Para saksi tersebut adalah ML (Camat Margoyoso), SUJ (Camat Cluwak), IR (Camat Tayu), AS (Camat Sukolilo), IS (Camat Kayen), dan DR (Camat Pati Kota). Selain itu, penyidik juga memeriksa FIT (ibu rumah tangga), SUY (Kepala Desa Tambakharjo), serta RYS, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RYS merupakan Riyoso, mantan Sekda Pati yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pati.

KPK mendalami peran para saksi tersebut dalam proses perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa, termasuk keterkaitannya dengan skema anggaran dan pembayaran gaji.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. OTT tersebut menjadi operasi ketiga KPK sepanjang 2026 dan berujung pada penangkapan Sudewo, Bupati Pati.

Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, yaitu Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati, Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Skema Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sudewo bersama sejumlah kepala desa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Para calon diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat dilantik atau diloloskan dalam proses pengisian jabatan.

Praktik ini diduga dikaitkan dengan penyesuaian formasi perangkat desa serta kemampuan anggaran desa, termasuk skema penggajian yang bersumber dari dana desa. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Plt Bupati Pati dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat rekayasa perencanaan anggaran guna memfasilitasi praktik pemerasan tersebut.

Selain kasus pemerasan jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dengan dua perkara yang menjerat kepala daerah tersebut, KPK membuka peluang pengembangan penyidikan, termasuk penelusuran alur dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ren)