Home - Nasional - Mantan Dirut PGN Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Mantan Dirut PGN Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Mantan Dirut PGN Suko Hartono mangkir dari panggilan KPK dalam kasus korupsi jual beli gas. Berikut kronologi lengkap perkara yang merugikan negara USD 15 juta.

Senin, 2 Februari 2026 - 22:58 WIB
Mantan Dirut PGN Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Suko Hartono, tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT PGN periode 2017–2021.

“Saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Selain Suko Hartono, KPK juga menyebut pegawai PT PGN Syahril Malik turut mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berujung pada kerugian negara.

Kronologi Lengkap Kasus Jual Beli Gas PGN

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE). Artinya, secara perencanaan bisnis, kerja sama tersebut tidak termasuk dalam agenda resmi perusahaan.

Meski tidak tercantum dalam RKAP, pada 2 November 2017, PT PGN tetap menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas dengan PT IAE setelah melalui sejumlah tahapan internal.

Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.

Dalam pelaksanaannya, gas yang dibeli dari PT IAE tidak dapat diserap secara optimal, sehingga pembayaran uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan maupun negara.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni Iswan Ibrahim sebagai Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Danny Praditya sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Tak berhenti di situ, pada 21 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, sebagai tersangka dan juga langsung melakukan penahanan.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran para saksi yang tidak memenuhi panggilan, termasuk Suko Hartono dan Syahril Malik, guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan aliran tanggung jawab dalam kerja sama jual beli gas tersebut.

Penyidik membuka peluang pemanggilan ulang maupun langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ren)