MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama yang Diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah
MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama

HALLONEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah terkait pernikahan beda agama. MK menegaskan bahwa ketentuan perkawinan di Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Permohonan tersebut menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan dianggap menghalangi hak warga negara untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak dalam posisi mencampuri substansi ajaran agama, termasuk dalam menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut justru merupakan bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
“Negara melalui undang-undang tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan, melainkan menyerahkannya kepada hukum agama dan kepercayaan masing-masing,” demikian pokok pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
MK juga berpandangan bahwa pengaturan perkawinan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Pancasila dan UUD 1945, khususnya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut adanya pelanggaran hak konstitusional dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Muhamad Anugrah Firmansyah ditolak untuk seluruhnya. Putusan ini sekaligus menegaskan kembali sikap konsisten MK yang sebelumnya juga menolak sejumlah gugatan serupa terkait legalitas pernikahan beda agama.
Putusan MK ini menutup peluang perubahan norma melalui jalur konstitusional dan menegaskan bahwa isu pernikahan beda agama merupakan ranah kebijakan hukum yang melekat erat dengan nilai agama dan sosial masyarakat Indonesia. (gaa)
