Mampukah Red Notice Menghadirkan Buronan Riza Chalid
Red Notice tidak otomatis memborgol siapa pun. Ia hanya membuka pintu koordinasi. Penangkapan dan ekstradisi tetap bergantung pada hukum nasional negara tempat buronan berada.

HALLONEWS.COM – Pernyataan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, bahwa Red Notice memiliki masa berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang kembali membuka perdebatan lama. Seberapa efektif kah Red Notice benar-benar mampu memulangkan buronan ke Indonesia?
Secara teknis, Red Notice adalah instrumen penting dalam kerja sama kepolisian internasional. Namun dalam praktik, ia sering lebih berfungsi sebagai alarm global ketimbang alat paksa.
Publik kerap mengira Red Notice sama dengan perintah penangkapan internasional. Padahal, statusnya hanyalah permintaan kepada negara-negara anggota Interpol untuk melacak, mengidentifikasi, dan bila memungkinkan menahan sementara seseorang berdasarkan permohonan negara pemohon.
Penangkapan dan ekstradisi tetap bergantung pada hukum nasional negara tempat buronan berada, sikap politik-hukum negara tersebut, serta ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Dengan kata lain, Red Notice tidak otomatis memborgol siapa pun. Ia hanya membuka pintu koordinasi.
Waktu Berpihak pada Buronan
Nama Mohammad Riza Chalid (MRC) kini resmi masuk daftar Red Notice Interpol. Statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
Linimasa perkara menunjukkan jeda yang panjang. Status tersangka sejak 11 Juli 2025, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2025, permohonan Red Notice pada September 2025, dan baru diterbitkan pada 23 Januari 2026.
Polri menjelaskan keterlambatan itu karena setiap usulan Red Notice harus melalui asesmen ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Proses ini bertujuan untuk memastikan permintaan tidak bermuatan politik dan memenuhi standar hukum internasional.
Secara prosedural, penjelasan itu sah. Namun secara strategis, jeda waktu tersebut memberi satu keuntungan besar bagi buronan untuk bergerak lebih dulu. Tersangka tentu mengubah negara tujuannya yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, mengurus izin tinggal di sana, atau memanfaatkan celah hukum di negara suaka.
Tiga Lapisan Kesulitan
Ada tiga lapisan kesulitan dalam kasus Riza Chalid. Pertama, Red Notice tidak memaksa ekstradisi.
Jika buronan berada di negara tanpa perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, proses bisa berjalan lambat atau bahkan mentok. Negara tujuan dapat meminta bukti tambahan atau menolak dengan alasan hukum nasional.
Kedua, kecepatan administratif kalah dari kecepatan mobilitas buronan. Ketika proses lintas lembaga dan lintas negara memakan bulan, buronan hanya perlu hari atau minggu untuk berpindah yurisdiksi. Dalam kejahatan modern, paspor dan rekening bank sering bergerak lebih cepat dari surat permintaan hukum.
Ketiga, kejahatan keuangan lintas negara sulit dibuktikan secara cepat. Kasus TPPU membutuhkan pembuktian aliran dana, kerja sama otoritas perbankan asing, serta pertukaran data fiskal. Tanpa dukungan bukti yang kuat sejak awal, Red Notice berisiko hanya menjadi tanda seru tanpa kalimat perintah.
Red Notice sering dipersepsikan sebagai kartu truf negara. Padahal, ukurannya bukan pada diterbitkan atau tidak, melainkan pada dipulangkan atau tidak. Jika tidak, Red Notice berpotensi berubah menjadi simbol paradoks: negara tegas mengumumkan buronan, tetapi lemah dalam memaksanya kembali.
Kasus Riza Chalid memperlihatkan ketegangan itu. Di dalam negeri, status tersangka sudah jelas. Di luar negeri, keberadaannya masih menjadi teka-teki. Red Notice terbit, tetapi hasil konkret belum terlihat.
Strategi dan Daya Tekan
Secara administratif, Polri telah menjalankan mekanisme: koordinasi dengan Interpol, kementerian, dan lembaga terkait. Namun persoalan utamanya bukan sekadar prosedur, melainkan strategi dan daya tekan.
Red Notice hanyalah awal. Tanpa diplomasi hukum yang agresif, tanpa perjanjian ekstradisi yang efektif, dan tanpa percepatan administrasi, Red Notice akan berhenti sebagai pengumuman global tanpa kepastian pemulangan.
Jika Riza Chalid tak kunjung dihadirkan di hadapan hukum Indonesia, masalahnya bukan pada Interpol semata, melainkan pada kemampuan negara mengekspor kewenangan hukumnya ke luar wilayahnya sendiri.
Di titik itulah Red Notice berubah fungsi: dari alat kejar menjadi cermin yang memantulkan satu pertanyaan penting: seberapa jauh negara benar-benar sanggup mengejar mereka yang lari dari tanggung jawabnya? (Mts)
