Pertama Kali Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Sarwendah Merasa Deg-degan
Artis Sarwendah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

HALLONEWS.COM – Artis Sarwendah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam perkara yang dilaporkan mantan suaminya, Ruben Onsu. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial yang menyerang keluarga mereka.
Sarwendah didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Dia memberikan keterangan dalam proses pro justisia pada Jumat (30/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan Sarwendah dengan mendalami konten yang sempat viral di platform TikTok, yang diduga menyebarkan narasi tidak benar mengenai status anak mereka, Thalia Putri Onsu.
Sarwendah mengungkapkan perasaannya sebelum diperiksa polisi. “Jujur ini pertama kalinya aku ke sini (Polda Metro Jaya), jadi aku lumayan deg-degan. Tapi ya untuk anak, apa pun saya lakukan,” ujar dia. Sarwendah menegaskan tidak membuka ruang perdamaian dan menuntut proses hukum berjalan hingga tuntas guna memberikan efek jera.
Menurut tim kuasa hukum, Sarwendah menjawab sekitar 16 pertanyaan dari penyidik seputar dugaan fitnah tersebut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah didaftarkan sejak Juli 2025, ketika akun TikTok bernama @vina.run memicu kontroversi dengan narasi yang dianggap merugikan keluarga Sarwendah dan Ruben Onsu.
Selain memberikan keterangan, Sarwendah juga membawa sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen resmi terkait status anaknya, untuk memperkuat keterangan di hadapan penyidik. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa bukti tersebut menunjukkan bahwa putri Sarwendah dan Ruben Onsu adalah anak kandung mereka, sekaligus menolak narasi negatif yang beredar di media sosial.
Pihak kepolisian disebut telah menyita akun media sosial yang menjadi sumber konten fitnah dan tengah menelusuri pemilik akun tersebut sebagai bagian dari penyidikan. Kasus ini juga melibatkan penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Sarwendah berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi kejelasan dan efek jera terhadap penyebaran informasi bohong di media sosial. (gaa)
