Keluar Penjara, Masuk Lagi: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejak Hukumnya
Habib Bahar bin Smith keluar masuk penjara. Rekam jejak hukumnya panjang, dari kasus penganiayaan anak hingga terbaru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota Banser 2026.

HALLONEWS.COM – Habib Bahar bin Smith kembali menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
Namun, kebebasan tersebut kembali dibayangi persoalan hukum, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang pada awal 2026.
Penceramah yang dikenal kontroversial ini tercatat beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan sejak 2018 akibat berbagai kasus hukum yang menjeratnya.
Deretan Kasus yang Membuat Habib Bahar Keluar Masuk Penjara
1. Kasus Penganiayaan Anak (2018)
Kasus pertama yang menjerat Habib Bahar terjadi pada Desember 2018. Ia dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di sebuah pesantren di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, setelah Habib Bahar dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
2. Penganiayaan Sopir Taksi Online
Saat masih menjalani proses hukum, Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sopir taksi online yang terjadi pada September 2018.
Kasus ini berujung vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 22 Juni 2021. Hakim menyatakan Habib Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP.
3. Pelanggaran Asimilasi dan PSBB (2020)
Habib Bahar sempat menghirup udara bebas lewat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, hanya berselang tiga hari, ia kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur.
Kementerian Hukum dan HAM menilai Habib Bahar melanggar ketentuan asimilasi karena menghadiri kegiatan yang dinilai menimbulkan keresahan serta tidak mematuhi pembatasan sosial saat pandemi.
4. Perselisihan di Dalam Lapas
Saat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar juga terlibat perselisihan dengan terpidana kasus pembunuhan berencana Ryan Jombang pada 2021.
Insiden tersebut berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Pihak pemasyarakatan menyebut peristiwa itu dipicu persoalan pribadi.
5. Tersangka Penganiayaan Anggota Banser
Terbaru, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara pada 30 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (min)
