Red Notice Interpol: Seberapa Besar Peluang Riza Chalid Diekstradisi?
Red notice Interpol terhadap Riza Chalid membuka peluang ekstradisi, namun proses hukum internasional penuh tantangan. Seberapa besar peluang pemulangannya?

HALLONEWS.COM-Penerbitan red notice oleh Interpol atas nama pengusaha migas Mohammad Riza Chalid, Jumat (23/1/2026) menandai eskalasi paling serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina. Dengan red notice yang kini tersebar ke 196 negara anggota Interpol, pertanyaan publik pun mengerucut pada satu hal krusial yaitu seberapa besar peluang Indonesia benar-benar bisa mengekstradisi Riza Chalid?
Secara politis, langkah ini menunjukkan komitmen kuat negara. Namun secara hukum internasional, red notice bukanlah akhir, melainkan awal dari proses paling rumit dalam penegakan hukum lintas batas.
Red Notice Bukan Tiket Pulang
Red notice kerap dipahami publik sebagai surat perintah penangkapan internasional. Padahal, dalam praktiknya, red notice adalah permintaan kerja sama, bukan kewajiban, kepada negara-negara anggota agar membantu melacak dan menahan sementara seseorang jika hukum nasional mereka memungkinkan.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, di Jakarta, Minggu (1/2/2026) menegaskan bahwa red notice tidak otomatis berujung penangkapan apalagi pemulangan. Ia memastikan keberadaan Riza Chalid telah dipetakan dan berada dalam pengawasan internasional, meski lokasi spesifik tidak diumumkan demi kepentingan operasional.
Dalam konteks ini, red notice berfungsi sebagai pengepungan hukum global—membatasi pergerakan internasional, namun belum tentu membuka jalan ekstradisi.
Peluang ekstradisi sangat ditentukan oleh ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi bilateral antara Indonesia dan negara tempat Riza Chalid berada. Jika perjanjian itu ada, Indonesia memiliki dasar hukum kuat untuk mengajukan permintaan resmi.
Sebaliknya, tanpa perjanjian, negara tujuan tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan seseorang. Dalam situasi ini, Indonesia hanya dapat mengandalkan prinsip resiprositas, pendekatan diplomatik, atau permintaan ad hoc yang kerap dipengaruhi kepentingan politik dan hukum domestik negara tersebut.
Praktik ini sejalan dengan standar internasional sebagaimana dirumuskan dalam United Nations Model Treaty on Extradition, yang menempatkan perjanjian bilateral sebagai fondasi utama pemulangan buronan.
Prinsip Dual Criminality
Hambatan paling krusial dalam perkara ini adalah prinsip dual criminality, syarat bahwa perbuatan yang dituduhkan harus merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia dan hukum negara tujuan.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai bahwa perkara korupsi ekonomi lintas negara sering kali terhambat di titik ini. “Dalam sejumlah yurisdiksi, skema tata niaga atau transaksi komoditas bisa dipandang sebagai sengketa bisnis, bukan kejahatan pidana,” ujarnya.
Inilah alasan Interpol melakukan asesmen ketat sebelum menerbitkan red notice. Lembaga tersebut harus memastikan perkara yang diajukan murni pidana dan tidak bermuatan politik, sesuai Pasal 3 Konstitusi Interpol.
Status Tinggal dan Perlindungan Hukum
Status hukum Riza Chalid di negara tempat ia berada juga sangat menentukan. Jika ia memiliki izin tinggal permanen atau kewarganegaraan setempat, banyak negara memiliki aturan yang melarang ekstradisi warganya sendiri.
Selain itu, negara tujuan biasanya mensyaratkan jaminan proses peradilan yang adil, tidak adanya ancaman hukuman mati, serta kepastian bahwa perkara tidak digunakan sebagai alat kriminalisasi politik.
Setiap prasyarat ini harus dipenuhi sebelum permintaan ekstradisi dapat diproses.
Belajar dari Kasus Sebelumnya
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa hasil ekstradisi tidak pernah seragam. Pemulangan Maria Pauline Lumowa dari Serbia pada 2020 menjadi contoh keberhasilan yang ditopang kerja sama hukum dan diplomasi intensif, meski memakan waktu panjang.
Kasus Djoko Tjandra memperlihatkan jalur berbeda. Ia berhasil dibawa pulang bukan melalui ekstradisi formal, melainkan kombinasi deportasi dan operasi penegakan hukum lintas negara, membuktikan bahwa ketika ekstradisi buntu, mekanisme alternatif masih mungkin ditempuh.
Sebaliknya, upaya membawa pulang Paulus Tannos, tersangka korupsi proyek e-KTP, hingga kini masih berlarut. Kendala utama berasal dari status hukum di negara tujuan dan perbedaan pandangan atas unsur pidana. Dalam kasus seperti ini, red notice lebih berfungsi sebagai pembatas ruang gerak ketimbang jaminan pemulangan.
Di Mana Posisi Riza Chalid?
Riza Chalid kini berada di antara dua spektrum tersebut. Kasus yang menjeratnya, dugaan rekayasa tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023, diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi migas terbesar di Indonesia.
Namun, besarnya nilai kerugian negara tidak otomatis mempercepat ekstradisi. Dalam hukum internasional, prosedur tetap berjalan teknis, berlapis, dan sering kali lambat.
Jika jalur ekstradisi formal menemui hambatan, Indonesia masih dapat menempuh opsi lain, seperti deportasi administratif atau pemanfaatan Mutual Legal Assistance (MLA) untuk membekukan aset, menyita kekayaan, dan mengamankan alat bukti lintas negara. Langkah-langkah ini tidak langsung memulangkan tersangka, tetapi mempersempit ruang manuver hukum dan finansialnya.
Red notice Interpol membuka peluang, tetapi tidak memberi kepastian. Peluang ekstradisi Riza Chalid sangat bergantung pada kombinasi faktor hukum, politik, dan diplomasi yaitu perjanjian bilateral, pemenuhan prinsip dual criminality, jaminan hak asasi, serta kesediaan negara tempat ia berada.
Bagi Indonesia, kasus ini adalah ujian kemampuan memadukan instrumen hukum nasional dengan mekanisme internasional. Bagi Riza Chalid, red notice berarti dunia semakin sempit. Dan bagi publik, proses inilah yang akan menentukan apakah salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi nasional benar-benar akan berakhir di ruang sidang, atau tersendat di labirin hukum lintas batas. (ren)
