Home - Nasional - Namanya Masuk dalam Pusaran Skandal Korupsi Kuota Haji, Ini Klarifikasi Jokowi

Namanya Masuk dalam Pusaran Skandal Korupsi Kuota Haji, Ini Klarifikasi Jokowi

Nama Jokowi ikut disorot dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Jokowi buka suara dan menegaskan tak pernah memerintahkan korupsi. Simak fakta lengkapnya di sini.

Minggu, 1 Februari 2026 - 9:27 WIB
Namanya Masuk dalam Pusaran Skandal Korupsi Kuota Haji, Ini Klarifikasi Jokowi
Presiden ke-7 RI Jokowi yang namanya diseret dalam pusaran skandal korupsi Kouta Haji. (IG Gus Yaqut)

HALLONEWS.COM — Polemik dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali mencuri perhatian publik setelah nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataan di media sosial dan siniar YouTube.

Kontroversi mencuat setelah Yaqut Cholil Qoumas, dalam siniar yang tayang pertengahan Januari 2026 itu, menyebut nama Jokowi bersama beberapa orang menteri terkait proses penambahan kuota haji. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi publik.

Kasus skandal korupsi Haji sendiri berawal dari kebijakan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diperoleh Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 2024. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu calon jamaah yang selama ini mencapai puluhan tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Kementerian Agama, sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang diduga timbul akibat pengelolaan kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

KPK juga menemukan indikasi bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak mengikuti rasio kuota reguler dan haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Klarifikasi Jokowi

Menanggapi hal itu, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya memang memberikan arahan untuk meminta tambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi, namun tidak pernah mencampuri urusan teknis distribusi maupun administrasi kuota.

“Memang itu kebijakan Presiden. Itu arahan dari Presiden. Setelah itu, pelaksanaannya saya serahkan ke Kementerian Agama,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (30/1/2026).

Jokowi juga secara tegas membantah adanya keterlibatan dirinya dalam praktik korupsi. Ia menegaskan tidak pernah memberi perintah, arahan, atau instruksi untuk melakukan korupsi, termasuk dalam urusan kuota haji.

Menurut Jokowi, sebagai kepala negara, wajar jika setiap kebijakan menteri dikaitkan dengan presiden. Namun hal itu tidak berarti presiden mengetahui atau menyetujui tindakan melanggar hukum.

“Iya, di setiap kasus pasti mengaitkan nama saya. Karena apa pun program kerja menteri pasti dari kebijakan presiden. Tapi tidak ada arahan untuk korupsi,” tegasnya.

Sejumlah elemen masyarakat sipil terus memantau perkembangan kasus ini. Bahkan, beberapa kelompok dari internal Nahdlatul Ulama mendesak KPK agar segera menahan para tersangka demi menjaga transparansi proses hukum.

Meski demikian, hingga saat ini Jokowi belum dipanggil atau diperiksa KPK dalam kapasitas apa pun. Lembaga antirasuah menyatakan pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan.(wib)