Home - Nasional - Menhan Sebut Ilegal Logging dan Penyelundupan Tambang Sebabkan Bencana Nasional

Menhan Sebut Ilegal Logging dan Penyelundupan Tambang Sebabkan Bencana Nasional

Menhan Sjafrie Samsoedin menegaskan ilegal logging dan penyelundupan tambang mengancam kedaulatan negara. Pemerintah mengirim tim khusus dan menutup 28 perusahaan ilegal usai terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk penertiban kawasan hutan.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:16 WIB
Menhan Sebut Ilegal Logging dan Penyelundupan Tambang Sebabkan Bencana Nasional
Menhan Sjafrie Samsoedin dalam retret PWI–Kemenhan, Sabtu (31/1/2026). (Hallonews/Sumber Rajasa Ginting)

HALLONEWS.COM – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Samsoedin menegaskan bahwa praktik ilegal logging dan penyelundupan hasil tambang merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, kelestarian lingkungan, dan ketahanan nasional.

“Ilegal logging dan penyelundupan tambang bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan terorganisasi yang merugikan negara, merusak lingkungan hidup, dan melemahkan sendi-sendi pertahanan nasional,” tegas Menhan Sjafrie Samsoedin dalam retret PWI–Kemenhan, Sabtu (31/1/2026).

Menhan menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan tersebut telah diperkuat melalui langkah strategis Presiden Republik Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres yang ditetapkan pada 21 Januari 2025 ini bertujuan menata ulang tata kelola hutan, mengembalikan lahan ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Aturan tersebut memperkuat penindakan terhadap perkebunan dan pertambangan tak berizin di kawasan hutan melalui sanksi denda administratif, penguasaan kembali lahan, serta pemulihan aset negara.

“Bapak Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang kuat untuk memerangi penyelundupan tambang. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik ilegal,” ujar Menhan.

Lebih lanjut, Menhan mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengirimkan tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menangani praktik ilegal logging dan tambang ilegal di sejumlah wilayah rawan.

Hasilnya, sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan telah ditutup sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelaku perusakan hutan dan penyelundupan sumber daya alam.

Menurut Menhan, keberadaan Perpres tersebut juga menjadi dasar penguatan koordinasi lintas sektor, melibatkan TNI, Polri, kementerian teknis, serta aparat penegak hukum lainnya dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Ilegal logging dan tambang ilegal berdampak langsung pada bencana lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya potensi ekonomi nasional. Karena itu, negara tidak boleh ragu dan tidak boleh kalah,” tegasnya.

Menhan menambahkan bahwa pertahanan negara tidak hanya berkaitan dengan aspek militer, tetapi juga mencakup perlindungan sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa.

“Menjaga hutan dan kekayaan tambang berarti menjaga kedaulatan dan masa depan Indonesia. Negara akan hadir dan bertindak tegas,” pungkas Menhan. (gin)