Home - Nasional - Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik, Survei CISA: Risiko Intervensi Politik

Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik, Survei CISA: Risiko Intervensi Politik

Survei CISA menunjukkan 81,2 persen publik menolak wacana Polri di bawah kementerian karena dinilai berisiko memicu intervensi politik dan melemahkan independensi.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:42 WIB
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik, Survei CISA: Risiko Intervensi Politik
Direktur Eksekutif CISA Herry Mendrofa memaparkan hasil survei aspirasi publik terkait reformasi kelembagaan Polri di Jakarta. Foto: CISA for Hallonews

HALLONEWS.COM-Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat penolakan luas dari masyarakat. Survei terbaru Center for Indonesian Strategic Action (CISA) menunjukkan 81,2 persen publik menolak gagasan tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu independensi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik.

Direktur Eksekutif CISA Herry Mendrofa mengatakan penolakan publik terhadap wacana tersebut sangat kuat, dominan, dan terkonsolidasi. Dari total responden, 65,5 persen menyatakan tidak setuju, disusul 15,7 persen kurang setuju, sehingga total penolakan mencapai lebih dari delapan dari sepuluh warga.

“Temuan ini menunjukkan sikap tegas masyarakat yang menginginkan Polri tetap independen dan profesional, tanpa berada di bawah kendali kementerian,” ujar Herry saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, tingkat persetujuan publik tergolong sangat rendah. Hanya 4,2 persen responden menyatakan setuju dan 1,1 persen sangat setuju, atau total 5,3 persen yang mendukung Polri berada di bawah kementerian. Sisanya menyatakan cukup setuju atau tidak memberikan jawaban.

Lebih jauh, survei CISA mencatat 67 persen responden meyakini penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian. Kekhawatiran tersebut berkaitan langsung dengan potensi masuknya kepentingan politik dalam proses penegakan hukum.

Bahkan, 60,2 persen responden percaya adanya risiko politisasi penegakan hukum apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian. Publik menilai kondisi tersebut dapat melemahkan prinsip keadilan dan netralitas aparat penegak hukum.

Di sisi lain, survei ini juga mengungkap arah reformasi yang diinginkan masyarakat. Sebanyak 76,7 persen responden menilai penempatan Polri di bawah kementerian bukan solusi utama untuk memperbaiki kinerja kepolisian. Sebaliknya, 70,2 persen responden menekankan pentingnya reformasi internal, seperti pembenahan sistem, tata kelola, profesionalisme, dan manajemen sumber daya manusia.

Survei tersebut juga memperlihatkan dukungan kuat agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Sebanyak 61 persen responden menyatakan setuju Polri harus tetap independen, sementara 29 persen menyatakan tidak setuju dan sisanya belum menentukan sikap.

Menurut Herry, masih adanya kelompok responden yang belum memiliki sikap pasti menunjukkan perlunya komunikasi publik yang lebih luas dan transparan terkait arah reformasi Polri ke depan.

Survei CISA dilakukan pada 21–26 Januari 2026 terhadap 1.135 responden di 29 provinsi. Metode yang digunakan adalah wawancara tatap muka dan pengisian kuesioner, dengan margin of error sebesar 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden merupakan warga berusia 17 tahun ke atas atau telah memiliki hak pilih, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. (ren)