Home - Nasional - Gas “Whip Pink” Jadi Sorotan Usai Kematian Influencer Lula Lahfah, Bareskrim Dorong Aturan Lebih Ketat N2O

Gas “Whip Pink” Jadi Sorotan Usai Kematian Influencer Lula Lahfah, Bareskrim Dorong Aturan Lebih Ketat N2O

Kasus kematian influencer Lula Lahfah membuat gas whip pink atau nitrous oxide (N2O) jadi sorotan. Bareskrim Polri dorong aturan ketat cegah penyalahgunaan.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 9:30 WIB
Gas “Whip Pink” Jadi Sorotan Usai Kematian Influencer Lula Lahfah, Bareskrim Dorong Aturan Lebih Ketat N2O
Influencer Lula Lahfah (26) yang diduga meninggal akibat menggunakan “whip pink”. (IG Lula Lahfah)

HALLONEWS.COM — Kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah (26) di apartemen kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali membuka diskusi serius soal penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang populer dikenal sebagai “whip cream gas” atau “whip pink”.

Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan gas tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyatakan bahwa pengaturan N2O diperlukan agar penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat berjalan tepat sasaran.

Bahkan, opsi memasukkan nitrous oxide ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tengah dikaji.

“Penggunaan gas N2O sering disalahgunakan untuk tujuan euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan. Ini berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa,” ujar Zulkarnain, Jumat (30/1/2026).

Dalam penyelidikan kasus Lula Lahfah, polisi menyita satu tabung gas berwarna merah muda berlabel “whip pink” seberat 2.050 gram, serta satu kotak berisi 44 tablet obat-obatan.

Seluruh barang bukti tersebut diperiksa melalui metode DNA sentuhan (touch DNA). Meski demikian, kepolisian menyatakan tidak ditemukan tanda penganiayaan.

Zulkarnain menegaskan bahwa anggapan N2O aman karena digunakan di dunia medis merupakan pemahaman keliru.

“Penyalahgunaan gas ini bisa menyebabkan hipoksia, neuropati, frostbite, hingga defisiensi vitamin B12,” katanya.

Nitrous oxide memang dikenal luas sebagai gas medis yang berfungsi sebagai analgesik dan anestesi, serta penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Di luar sektor medis, N2O juga digunakan pada industri otomotif, pertanian, dan pangan, termasuk sebagai bahan tambahan pangan pada produk whipped cream sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, turut mengingatkan bahwa gas N2O hanya boleh digunakan oleh tenaga profesional di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Di sektor kesehatan, penggunaannya sangat ketat dan hanya untuk prosedur medis tertentu seperti anestesi dan kedokteran gigi,” ujarnya.

Ia menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat berujung pada dampak kesehatan berat hingga kematian. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan N2O di luar peruntukannya.

Kepolisian menyatakan penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah dihentikan karena keluarga menolak dilakukan autopsi dan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Meski demikian, kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan gas yang selama ini dianggap “aman”.(wib)