Home - Nasional - KPK Desak PIHK Kembalikan Uang Jual Beli Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

KPK Desak PIHK Kembalikan Uang Jual Beli Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

KPK mendesak PIHK mengembalikan uang hasil jual beli kuota haji sebagai bagian dari asset recovery. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir menembus Rp1 triliun.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 1:25 WIB
KPK Desak PIHK Kembalikan Uang Jual Beli Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji untuk segera mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji. Langkah tersebut dinilai krusial dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) pada kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian dana oleh PIHK dapat membantu mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang saat ini tengah dihitung oleh penyidik. KPK, kata dia, masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Terkait dengan asset recovery, kami juga terus mengimbau kepada para PIHK atau biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan aset-aset ataupun uang yang diduga berasal dari jual beli kuota berangkat dari adanya diskresi pembagian kuota ini,” ujar Budi dalam wawancara cegat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi menegaskan, PIHK yang ingin mengembalikan dana tersebut dapat langsung berkoordinasi dengan tim penyidik KPK. Menurutnya, pengembalian dana akan mempermudah proses pemulihan keuangan negara dan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

“Silakan untuk menyampaikan kepada penyidik KPK sehingga nanti pengembalian keuangan negaranya juga menjadi lebih optimum,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 9 Januari 2026. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian serius DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota dan tata kelola haji yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (ren)