Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026
Kemendikdasmen memperpanjang batas aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hingga 28 Februari 2026 agar bantuan pendidikan segera dimanfaatkan.

HALLONEWS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh peserta didik penerima bantuan dapat mengakses dana PIP secara optimal.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan bahwa hingga akhir Januari 2026 masih terdapat sejumlah peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening bantuan pendidikan tersebut. .Oleh karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu agar proses aktivasi dapat segera diselesaikan.
“Masih ada peserta didik penerima PIP yang rekeningnya belum diaktifkan. Perpanjangan batas waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dan orang tua agar bantuan pendidikan bisa segera digunakan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Kemendikdasmen mengimbau peserta didik, orang tua, serta pihak sekolah untuk secara aktif mengecek status kepesertaan PIP melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Proses aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, aktivasi dilakukan melalui Bank BRI. Sementara itu, peserta didik jenjang SMA, SMK, dan Paket C melakukan aktivasi di Bank BNI. Adapun untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh, penyaluran dan aktivasi PIP dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Suharti menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Karena itu, pemanfaatan dana PIP diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai peruntukannya.
“Kami berharap perpanjangan ini benar-benar dimanfaatkan. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP bisa segera digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar peserta didik,” tambahnya.
Sebagai informasi, surat resmi terkait perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 telah diterbitkan dan dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.(ver)
