Bareskrim Turun Tangan Usut Dugaan Saham Gorengan Pemicu IHSG Anjlok
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan saham gorengan usai IHSG anjlok. Menkeu Purbaya ungkap indikasi permainan pasar, polisi buka peluang pidana.

HALLONEWS.COM – Bareskrim Polri memastikan akan mendalami dugaan praktik saham gorengan yang disebut menjadi salah satu faktor di balik anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pernyataan ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung adanya indikasi permainan saham di tengah gejolak pasar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara serupa.
“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ade menegaskan aparat membuka kemungkinan adanya unsur pidana dalam dugaan saham gorengan yang ramai diperbincangkan setelah IHSG mengalami tekanan tajam.
Ia menyebut Bareskrim sebelumnya juga telah menangani kasus manipulasi saham yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Salah satu perkara yang disinggung adalah kasus yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta eks pejabat di lingkungan Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu. Dalam perkara tersebut, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pasar Modal.
Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp2 miliar kepada masing-masing terdakwa.
Ade menekankan bahwa setiap proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka. “Kami jamin penyidikan atas perkara ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pernyataan Bareskrim ini memperkuat sinyal bahwa aparat penegak hukum tengah memberi perhatian serius terhadap stabilitas pasar modal, terutama di tengah volatilitas IHSG yang memicu kekhawatiran investor. (min)
