Home - Megapolitan - Selama Januari, Polisi Tangani 18 Kasus Obat Keras di Kabupaten Bekasi

Selama Januari, Polisi Tangani 18 Kasus Obat Keras di Kabupaten Bekasi

Polres Metro Bekasi mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G selama Januari 2026. Polisi menyita 19.413 butir dan mengamankan 21 tersangka.

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15 WIB
Selama Januari, Polisi Tangani 18 Kasus Obat Keras di Kabupaten Bekasi
Polres Metro Bekasi mengungkap 18 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total 21 orang tersangka. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Peredaran obat-obatan keras daftar G masih marak di wilayah Kabupaten Bekasi. Sepanjang Januari 2026, Polres Metro Bekasi mengungkap 18 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total 21 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama unit-unit polsek di wilayah hukum setempat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, para tersangka yang diamankan mayoritas berada pada usia produktif, yakni 20 hingga 31 tahun.

“Dalam kurun waktu satu bulan, kami menangani 18 laporan polisi dengan 21 tersangka. Titik kejadiannya tersebar di sejumlah kecamatan,” kata Sumarni, Jumat (30/1/2026).

Menurut Sumarni, pengungkapan kasus dilakukan di 18 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Cibitung, Tambun Utara, Tambun Selatan, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Tarumajaya, hingga Serangbaru.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan beragam modus untuk mengedarkan obat keras daftar G. Selain menggunakan modus tempel, sebagian pelaku juga menjual langsung dengan menyamarkan aktivitasnya sebagai pedagang di warung-warung pinggir jalan.

“Mereka berjualan secara terbuka, tetapi sebenarnya menyelipkan penjualan obat keras,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp7.582.000, serta puluhan plastik klip yang digunakan sebagai kemasan.

Jika dikalkulasikan, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp194 juta dan diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan oleh hampir 4.000 orang.

Sumarni menyebut para tersangka berasal dari berbagai daerah. Sejumlah pelaku bahkan tercatat berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, termasuk dari Aceh dan wilayah penyangga Jakarta.

Berdasarkan laporan yang masuk melalui layanan pengaduan CLBK, kawasan Cikarang Utara, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, dan Sukatani menjadi wilayah dengan tingkat laporan peredaran obat keras paling tinggi.

Namun demikian, polisi menegaskan peredaran berpotensi menjangkau seluruh wilayah hingga tingkat lingkungan terkecil. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat keras atau narkoba di lingkungannya,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (dul)