Home - Nasional - Kronologi Kasus Hogi Minaya, Berawal dari Pengejaran Komplotan Jambret Hingga Pencopotan Kapolres Sleman

Kronologi Kasus Hogi Minaya, Berawal dari Pengejaran Komplotan Jambret Hingga Pencopotan Kapolres Sleman

Kasus yang menjerat Hogi Minaya bermula dari aksi pengejaran terhadap komplotan jambretdi Maguwoharjo, Sleman.

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:00 WIB
Kronologi Kasus Hogi Minaya, Berawal dari Pengejaran Komplotan Jambret Hingga Pencopotan Kapolres Sleman
Hogi Minaya (kiri) dan pengacaranya dalam dengar pendapat di Komisi III DPR Foto: TV Parlemen

HALLONEWS.COM – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya menjadi sorotan nasional setelah korban penjambretan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Hogi ini bermula dari aksi pengejaran terhadap komplotan jambret yang berujung kecelakaan fatal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Saat itu, istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan oleh dua pria bersepeda motor. Melihat kejadian tersebut, Hogi secara spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil dengan maksud mempertahankan harta benda dan menolong istrinya.

Aksi pengejaran berlangsung di ruas jalan umum dan disaksikan sejumlah pengguna jalan lainnya. Dalam proses pengejaran, sepeda motor yang dikendarai pelaku jambret melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak terkendali. Kendaraan tersebut kemudian menabrak tembok di tepi jalan.

Kecelakaan tersebut membuat kedua pelaku penjambretan mengalami luka parah dan tewas.

Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait dugaan kelalaian dan mengemudi secara membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai Hogi bertindak dalam situasi darurat dan sedang membela diri dari tindak kriminal.

Kasus tersebut dengan cepat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari publik, akademisi hukum, hingga aktivis keadilan. Kritik juga datang dari Komisi III DPR RI, yang menilai penanganan kasus ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan konteks korban kejahatan.

Komisi III DPR bahkan menggelar rapat khusus untuk membahas masalah ini, Rabu (28/1/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut ada masalah pada penegakan hukum dalam kasus Hogi yang jadi tersangka. Ia menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum.

“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman kepada Kapolres Sleman. Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang sejatinya merupakan korban penjambretan.

Polda DIY akhirnya menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Penonaktifan dilakukan setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap proses penanganan perkara tersebut. Hasil audit menyimpulkan perlunya pemeriksaan internal lebih lanjut terkait pengawasan pimpinan dalam penyidikan kasus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, keputusan itu bukan bentuk vonis, melainkan upaya administratif agar penanganan perkara dapat berjalan profesional dan transparan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan lanjutan berlangsung objektif serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026). (gaa)