Kasus Hogi Minaya Jadi Ujian Reformasi Polri dan Keadilan Substantif di Mata Publik
Kasus Hogi Minaya dan penonaktifan Kapolresta Sleman menjadi ujian reformasi Polri dalam menerapkan keadilan substantif dan melindungi korban kejahatan.

HALLONEWS.COM – Penonaktifan sementara Kapolresta Sleman dalam polemik penanganan kasus Hogi Minaya tidak lagi dipandang semata sebagai urusan internal kepolisian. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi ujian serius bagi reformasi Polri, khususnya dalam menerjemahkan keadilan substantif saat aparat berhadapan dengan korban tindak kejahatan.
Sorotan publik menguat setelah Hogi Minaya, yang diketahui sebagai korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku kejahatan. Penetapan status hukum tersebut memicu kegaduhan nasional karena dinilai mengabaikan konteks peristiwa dan rasa keadilan masyarakat.
Bagi publik, penanganan kasus ini mencerminkan kegagalan aparat membaca situasi sosial. Hogi melakukan pengejaran spontan terhadap penjambret yang merampas tas istrinya, namun peristiwa tersebut berujung pada kematian pelaku akibat kecelakaan. Alih-alih melihatnya sebagai rangkaian peristiwa akibat tindak pidana awal, aparat justru menempatkan korban dalam posisi tersangka.
Situasi tersebut mendorong intervensi langsung Komisi III DPR RI, yang secara tegas menyatakan bahwa perkara Hogi Minaya tidak memenuhi unsur pidana dan meminta agar proses hukum dihentikan. DPR menilai pendekatan hukum yang digunakan terlalu normatif dan berpotensi melukai rasa keadilan publik.
Langkah korektif kemudian datang dari internal kepolisian. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan pimpinan di tingkat Polresta. Temuan ini dinilai berkontribusi terhadap kesalahan pengambilan keputusan dalam penanganan perkara Hogi Minaya.
Rekomendasi penonaktifan sementara Kapolresta Sleman pun dipandang sebagai langkah korektif administratif, bukan bentuk penghukuman. Tujuannya adalah menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pengamat hukum menilai, kasus ini menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya melalui perubahan struktural atau regulasi, tetapi juga menuntut perubahan cara pandang aparat dalam menegakkan hukum. Kepastian hukum normatif perlu diseimbangkan dengan keadilan substantif, terutama ketika korban justru berpotensi dikriminalisasi.
Hal ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif, di mana hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan dan melindungi korban. DPR RI pun mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak kembali menempatkan korban kejahatan sebagai pihak yang dirugikan dua kali—pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem hukum.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi cermin bagi Polri untuk mengevaluasi kualitas pengawasan internal, ketajaman analisis penyidik, serta sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat. Penonaktifan Kapolresta Sleman diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen reformasi institusi kepolisian.
Di mata publik, keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari penegakan hukum formal, tetapi dari kemampuannya menghadirkan hukum sebagai pelindung masyarakat, bukan sumber ketidakadilan baru. (Min)
