Home - Nasional - PPATK Temukan Penyamaran Omzet Senilai Rp 12,49 Triliun pada Perdagangan Tekstil

PPATK Temukan Penyamaran Omzet Senilai Rp 12,49 Triliun pada Perdagangan Tekstil

PPATK menemukan dugaan praktik penyamaran omzet bernilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:00 WIB
PPATK Temukan Penyamaran Omzet Senilai Rp 12,49 Triliun pada Perdagangan Tekstil
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan capaian strategis tahun 2025 pada Kamis (29/1/2026). Foto: Dok PPATK

HALLONEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan praktik penyamaran omzet bernilai fantastis di sektor perdagangan tekstil. Nilai transaksi yang disamarkan tersebut mencapai Rp12,49 triliun dan diduga dilakukan dengan memanfaatkan rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan ilegal.

Temuan tersebut tercantum dalam catatan capaian strategis PPATK tahun 2025 yang dirilis di Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Dalam laporan itu, PPATK menyebut sektor tekstil sebagai salah satu bidang usaha dengan temuan transaksi keuangan mencurigakan yang signifikan sepanjang 2025.

“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis PPATK dalam dokumen resmi capaian strategis tersebut.

Meski demikian, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun kelompok usaha yang diduga terlibat. Lembaga intelijen keuangan itu juga belum memerinci secara detail modus operandi, termasuk periode transaksi, jalur distribusi dana, serta indikasi tindak pidana asal (predicate crime) yang menyertai dugaan penjualan ilegal tersebut.

Praktik penggunaan rekening pihak ketiga, termasuk karyawan, kerabat, atau individu yang tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan, dikenal sebagai salah satu modus klasik dalam upaya menghindari kewajiban pajak, menyamarkan omzet, serta mempersulit penelusuran aliran dana oleh aparat penegak hukum. Namun, nilai Rp12,49 triliun yang terungkap dalam laporan PPATK ini menunjukkan skala yang jauh lebih besar dibanding temuan-temuan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, PPATK mencatat peningkatan kualitas dan kompleksitas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), seiring dengan penguatan pengawasan perbankan, sistem pembayaran digital, serta kerja sama pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait. Sektor perdagangan, termasuk tekstil dan produk garmen, menjadi salah satu fokus pemantauan karena tingginya volume transaksi dan keterkaitannya dengan aktivitas impor, ekspor, serta distribusi domestik.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor strategis perekonomian nasional. Pada 2025, sektor ini tetap berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan ekspor nonmigas, meskipun menghadapi tekanan dari perlambatan ekonomi global dan maraknya praktik perdagangan ilegal. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan transaksi keuangan, termasuk penjualan tanpa pencatatan resmi.

PPATK juga menegaskan bahwa temuan dalam catatan capaian strategis 2025 tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Informasi dan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait untuk proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut, termasuk jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kejahatan ekonomi lainnya.

PPATK memastikan telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna mencegah praktik penghindaran kewajiban perpajakan. PPATK menegaskan, kolaborasi dengan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara.

Di luar sektor fiskal, PPATK juga mencatat masih banyak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak negatif terhadap integritas sistem keuangan serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, PPATK menyatakan akan terus berpartisipasi aktif bersama para pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). (gaa)