Home - Nasional - Wow! 12 Juta Orang Aktif Main Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp286 Triliun pada 2025

Wow! 12 Juta Orang Aktif Main Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp286 Triliun pada 2025

PPATK mencatat transaksi judi online 2025 mencapai Rp286 triliun dengan 12 juta pemain aktif. Modus deposit lewat QRIS meningkat signifikan.

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:35 WIB
Wow! 12 Juta Orang Aktif Main Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp286 Triliun pada 2025
Ilustrasi judi online. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka fantastis perputaran dana judi online sepanjang tahun 2025 mencapai ratusan triliun rupiah.

Meski terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya, aktivitas pemain aktif dinilai tetap tinggi.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut nilai transaksi judi online pada 2025 tercatat sekitar Rp286,84 triliun yang berasal dari ratusan juta transaksi digital.

Menurutnya, jumlah tersebut turun sekitar 20 persen dibanding 2024 yang menembus Rp359,81 triliun.

Penurunan ini disebut sebagai dampak langsung dari langkah penegakan hukum yang semakin agresif.

“Kami juga menemukan fakta bahwa masih ada sekitar 12,3 juta masyarakat yang tercatat sebagai pemain aktif. Mereka melakukan penyetoran dana melalui berbagai kanal pembayaran digital, mulai dari transfer bank, dompet elektronik, hingga QRIS,” ungkap Natsir, Kamis (29/1/2026).

Yang menjadi perhatian, metode pembayaran menggunakan QRIS mengalami lonjakan signifikan. Pola ini dinilai sebagai perubahan strategi pelaku untuk menyamarkan transaksi.

Meski jumlah pemain masih besar, total nilai deposit yang disetor sepanjang 2025 justru menurun. Jika pada 2024 deposit mencapai Rp51,3 triliun, tahun lalu turun menjadi sekitar Rp36,01 triliun.

PPATK menilai tren penurunan ini menunjukkan efektivitas kolaborasi pemerintah dan sektor swasta dalam menekan praktik judi online.

Lembaga tersebut terus menyerahkan laporan analisis transaksi mencurigakan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk pemblokiran rekening yang diduga menjadi penampungan dana judi.

Langkah pencegahan dan penindakan disebut akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi digital di Indonesia. (min)