Home - Megapolitan - DPRD DKI Bilang Parkir Liar Jadi Biang Kebocoran Pendapatan Daerah

DPRD DKI Bilang Parkir Liar Jadi Biang Kebocoran Pendapatan Daerah

Perlu evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan di lapangan. Ada indikasi lemahnya kontrol, bahkan dugaan pembiaran yang membuka ruang kebocoran pendapatan.

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:53 WIB
DPRD DKI Bilang Parkir Liar Jadi Biang Kebocoran Pendapatan Daerah
Salah satu lokasi objek parkir liar yang disegel oleh Pemprov DKI Jakarta di wilayah Jakarta Timur. Foto: Anjasmoro/Hallonews.

HALLONEWS.COM – Keberadaan parkir liar di berbagai wilayah Jakarta kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. Mereka menilai parkir menjadi penghambat pendapatan daerah dan mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo menilai keberadaan parkir liar menjadi salah satu faktor utama rendahnya setoran pendapatan sektor parkir kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Penanganan parkir liar membutuhkan langkah yang lebih tegas dan sistematis di seluruh wilayah Jakarta,” katanya kepada wartawan Kamis (29/1/2026).

Legislator Fraksi PKB itu juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan di lapangan.

Ia menyoroti adanya indikasi lemahnya kontrol, bahkan dugaan pembiaran, yang membuka ruang kebocoran pendapatan.

“Karena itu, UP Parkir diminta meningkatkan pengawasan secara ketat dan konsisten di tiap wilayah operasional,” ujarnya.

Komisi C, lanjut Tri, akan memperkuat fungsi pengawasan, termasuk memberikan peringatan apabila ditemukan kelalaian dalam pengelolaan parkir.

“Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi kebocoran yang selama ini terjadi di tingkat lapangan,” tegasnya.

Tri juga mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir liar tidak sepenuhnya dilakukan oleh warga setempat.

“Di sejumlah lokasi, ditemukan keterlibatan pihak-pihak dari luar yang direkrut oleh oknum tertentu untuk mengelola parkir secara ilegal,” ucapnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdess Aroufy menjelaskan bahwa praktik parkir liar umumnya terjadi di ruas jalan umum yang belum masuk dalam lokasi binaan resmi.

“Pengelolaan parkir di kawasan tersebut masih bersifat konvensional dan menggunakan transaksi tunai,” kata dia.

Masdess menyampaikan bahwa UP Perparkiran memilih pendekatan persuasif dengan melibatkan para pengelola parkir di lapangan sebagai mitra resmi.

“Proses ini dilakukan melalui pendataan juru parkir, pemetaan potensi kendaraan, serta penugasan resmi yang disertai identitas dan atribut kerja,” ucapnya.

Menurutnya, pendekatan berbasis kearifan lokal tersebut bertujuan menata parkir tanpa menghilangkan mata pencaharian warga.

Model ini kata dia, telah diterapkan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI dan sekitarnya.

Saat ini, sekitar 30 juru parkir telah dilibatkan sebagai mitra resmi dengan penerapan sistem pembayaran digital. Skema tersebut akan diperluas secara bertahap ke lokasi lain.

“Kami optimistis digitalisasi parkir mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi,” pungkasnya. (als)