Home - Nasional - Penjambretan Sleman: Ketika Aparat Gagap, Keadilan Publik yang Terluka

Penjambretan Sleman: Ketika Aparat Gagap, Keadilan Publik yang Terluka

Kasus penjambretan Sleman yang berujung penetapan suami korban sebagai tersangka dan permintaan maaf Kapolres serta Kajari di Komisi III DPR menjadi potret kegagapan aparat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:05 WIB
Penjambretan Sleman: Ketika Aparat Gagap, Keadilan Publik yang Terluka
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kajari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait polemik penanganan kasus penjambretan Sleman, pada rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen kepada Hallonews

HALLONEWS.COM-Kasus penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah berkembang jauh melampaui sebuah peristiwa kriminal biasa. Ia menjelma menjadi simbol kegagapan aparat penegak hukum dalam membaca rasa keadilan publik, sekaligus menjadi ujian paling konkret atas implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Peristiwa bermula pada 26 April 2025. Seorang perempuan menjadi korban penjambretan di kawasan Maguwoharjo. Dalam situasi panik dan spontan, suaminya, Hogi Minaya, melakukan pengejaran menggunakan mobil. Pengejaran itu berakhir tragis: sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan dua terduga penjambret meninggal dunia.

Alih-alih berfokus pada substansi kejahatan jalanan yang meresahkan, proses hukum justru bergerak ke arah yang mengejutkan. Kepolisian menghentikan penyidikan perkara penjambretan karena pelaku meninggal dunia, namun menetapkan Hogi Minaya, suami korban, sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Keputusan ini memicu gelombang kritik luas dari publik.

Bagi masyarakat, logika hukum dalam kasus ini terasa terbalik. Korban yang bereaksi terhadap kejahatan justru diposisikan sebagai pelaku, sementara rasa aman publik seolah dikesampingkan. Di titik inilah keadilan publik mulai terluka.

Sorotan tajam akhirnya sampai ke parlemen. Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam rapat resmi, Rabu (28/1/2026). Dalam forum itu, DPR mengambil sikap tegas dan terbuka.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan pengejaran yang dilakukan Hogi Minaya bukanlah tindak pidana. Ia meminta agar perkara tersebut dihentikan sepenuhnya (SP3) dan tidak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Menurut DPR, RJ justru tidak relevan karena sejak awal tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh pihak korban.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Safaruddin, bahkan menyebut bahwa perkara ini menunjukkan kekeliruan serius dalam memahami konteks hukum pidana. Baginya, tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan terhadap kejahatan, bukan perbuatan melawan hukum. Rikwanto, anggota Komisi III DPR, menambahkan bahwa tidak ada perkara lalu lintas murni dalam kasus ini, melainkan rangkaian peristiwa yang dipicu oleh tindak pidana penjambretan.

Pandangan DPR tersebut mempertegas satu hal penting yaitu kasus Sleman tidak cocok diterapkan restorative justice, karena RJ hanya relevan jika terdapat pelaku tindak pidana dan korban yang setara secara hukum, bukan dalam situasi pembelaan terhadap kejahatan jalanan.

KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) memang membawa semangat baru, hukum pidana yang lebih manusiawi, korektif, dan berorientasi pada pemulihan korban. Pasal 94 KUHP Baru menegaskan hak korban atas ganti kerugian sebagai bagian dari putusan pidana.

Namun, semangat humanisasi ini kerap disalahpahami sebagai alasan untuk melunakkan semua perkara, termasuk kejahatan yang berdampak langsung pada keamanan publik. Padahal, KUHP Baru tidak pernah dimaksudkan untuk mengaburkan perbedaan antara korban dan pelaku, apalagi membenarkan kriminalisasi terhadap warga yang bereaksi atas tindak kejahatan.

Dalam konteks Sleman, penerapan pendekatan yang terlalu prosedural dan kaku justru mengabaikan dimensi keadilan substantif. Hukum kehilangan empatinya pada korban, sekaligus kehilangan nalar sehatnya.

Masalah semakin kompleks ketika dikaitkan dengan KUHAP baru yang mulai menginstitusionalisasi keadilan restoratif. Pasal 81 ayat (2) KUHAP baru menegaskan bahwa RJ harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dan intimidasi.

Namun, Komisi III DPR dengan tegas menilai bahwa pendekatan tersebut keliru diterapkan dalam kasus Sleman. Restorative justice tidak dimaksudkan untuk “menyelamatkan” kesalahan aparat atau menjadi jalan keluar dari penetapan tersangka yang keliru. RJ adalah mekanisme penyelesaian perkara tertentu, bukan alat pembenar atas kekacauan prosedural.

Kasus Sleman menunjukkan bahaya diskresi aparat yang tidak dibarengi pedoman teknis yang tegas. Tanpa batasan yang jelas, hukum berisiko kehilangan konsistensi dan kepercayaan publik.

Di hadapan Komisi III DPR, Kapolres Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kajari Sleman Bambang Yunianto akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada korban dan masyarakat. Permintaan maaf ini menjadi pengakuan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.

Namun, permintaan maaf saja tidak cukup. Kasus ini menuntut evaluasi menyeluruh atas cara aparat memahami dan mengimplementasikan hukum pidana baru. Tanpa pembenahan serius, kesalahan serupa berpotensi terulang dengan korban yang berbeda, tetapi luka keadilan yang sama.

Kasus penjambretan Sleman adalah alarm keras bagi penegakan hukum di era KUHP dan KUHAP baru. Reformasi hukum pidana tidak boleh berjalan tanpa akal sehat dan kepekaan sosial. Hukum yang kehilangan keberpihakan pada korban dan rasa aman publik akan kehilangan legitimasi.

Komisi III DPR telah memberi koreksi tegas, aksi pengejaran oleh suami korban bukan tindak pidana, dan kasus ini tidak layak restorative justice. Kini, tanggung jawab ada pada aparat dan pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa hukum pidana yang “humanis” benar-benar menghadirkan keadilan, bukan justru melukainya. (ren)