Home - Nasional - Ketua Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan Bukan Restorative Justice

Ketua Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan Bukan Restorative Justice

Kasus suami bela istri dari penjambret yang malah jadi tersangka menuai sorotan DPR. Komisi III DPR minta kasus Hogi Minaya dihentikan total, bukan restorative justice.

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:57 WIB
Ketua Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan Bukan Restorative Justice
Hogi Minaya dan istrinya Arista Minaya. foto Tangkapan layar hallonews.com

HALLONEWS.COM – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman yang membela istrinya dari aksi penjambretan namun justru ditetapkan sebagai tersangka, menuai sorotan tajam dari DPR RI.

Komisi III DPR secara tegas meminta perkara tersebut dihentikan sepenuhnya, bukan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Permintaan itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman, yang turut menghadirkan Hogi Minaya dan istrinya, Arista Minaya, didampingi kuasa hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokman menilai tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan keluarga yang tidak semestinya diproses secara hukum.

“Peristiwa ini tidak layak disebut tindak pidana. Karena itu kesimpulan kami jelas: perkara harus dihentikan, bukan restorative justice,” ujar Habiburokman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).

Komisi III DPR mendorong penghentian perkara dengan merujuk Pasal 65 huruf m KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum.

Habiburokman juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang disebut sepakat bahwa perkara ini tidak layak dilanjutkan.

“Kami sudah berkoordinasi, dan secara prinsip disetujui untuk menghentikan penuntutan terhadap Hogi,” katanya.

Hasil RDPU tersebut akan segera dikirim secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Dari Bela Istri hingga Jadi Tersangka

Kasus ini bermula pada April 2025, saat Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya. Kedua pelaku kemudian tewas akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan flyover Janti, Sleman.

Meski tidak terlibat langsung dalam kecelakaan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan setelah kejadian.

Bahkan, ia sempat diwajibkan mengenakan gelang GPS sebagai tahanan luar.

Belakangan, status itu mulai melonggar. Gelang GPS telah dilepas, dan Hogi mengaku mulai merasa lega. “Alhamdulillah sudah dilepas. Bebannya berkurang,” kata Hogi.

Meski sebelumnya kasus ini diproses melalui restorative justice, Komisi III DPR menilai langkah tersebut belum cukup adil dan menegaskan penghentian perkara adalah solusi paling tepat. (min)