Home - Nasional - OTT Tak Lagi Dadakan, Ketua KPK Bongkar Modus Baru Koruptor Sembunyikan Uang

OTT Tak Lagi Dadakan, Ketua KPK Bongkar Modus Baru Koruptor Sembunyikan Uang

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap OTT kini tak lagi dadakan. Koruptor gunakan modus layering untuk menyembunyikan aliran uang hasil korupsi.

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:41 WIB
OTT Tak Lagi Dadakan, Ketua KPK Bongkar Modus Baru Koruptor Sembunyikan Uang
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) kini tidak lagi bersifat spontan atau dadakan. Perubahan ini terjadi seiring berkembangnya modus korupsi, di mana pelaku tak lagi melakukan serah terima uang secara fisik, melainkan menggunakan pola layering atau pelapisan untuk menyamarkan aliran dana.

Hal tersebut disampaikan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Kalau dulu face to face, ada serah terima secara fisik. Sekarang menggunakan layering. Karena itu, dalam kesempatan 1×24 jam kami maksimalkan untuk mengungkap seluruh rangkaian proses yang sudah terjadi,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, pola baru ini membuat KPK tidak selalu menangkap pelaku saat uang berpindah tangan. Sebaliknya, OTT kini kerap didahului oleh proses penelusuran dan pengumpulan bukti yang lebih kompleks.

“Tidak menutup kemungkinan prosesnya sudah terjadi sebelumnya. Ada catatan, barang bukti elektronik, dan bukti-bukti lain yang mendukung bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari satu rangkaian perbuatan pidana, meskipun tidak tertangkap secara fisik,” jelasnya.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, yang mempertanyakan mengapa OTT KPK saat ini terkesan direncanakan terlebih dahulu dan tidak lagi dilakukan secara seketika.

Setyo menegaskan, OTT tidak pernah diarahkan untuk menargetkan pihak tertentu. Proses penindakan selalu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah, ditelaah, dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.

“Dari proses penyelidikan tertutup itulah, terhadap pelaku yang tertangkap tangan kami lakukan penindakan atau proses hukum,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa keberhasilan OTT diukur dari besaran uang yang disita. Menurutnya, meski nilai barang bukti kecil, OTT sering menjadi pintu masuk pengungkapan kasus korupsi berskala besar.

“Banyak perkara besar yang kemudian terungkap dari perkara-perkara yang awalnya terlihat kecil,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Setyo turut membeberkan tantangan internal KPK, khususnya terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

“Dari sisi penanganan perkara secara umum tidak ada kendala. Namun dari sisi sumber daya manusia, keterbatasan itu pasti ada karena jumlahnya belum maksimal,” katanya.

Setyo bahkan menilai KPK idealnya memiliki kantor atau perwakilan di wilayah Indonesia bagian timur atau berpusat di beberapa provinsi guna mempercepat koordinasi dan interaksi dengan pemerintah daerah.

“Dengan begitu, rentang kendali, jarak, dan waktu bisa lebih efisien serta efektif,” imbuhnya.

Selain persoalan jumlah personel, Setyo juga mengungkap adanya disparitas sistem penggajian antara pegawai lama dan pegawai baru di lingkungan KPK. Ia menyebut persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

“Mudah-mudahan pada 2026 ini tidak ada lagi disparitas antara pegawai lama dan pegawai baru sehingga bisa memotivasi,” ujarnya.

Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyoroti keterbatasan sarana pendukung. Ia menilai KPK membutuhkan peralatan yang lebih canggih dan mutakhir agar OTT bisa berjalan lebih maksimal.

“Alatnya kurang canggih, sudah tidak up to date. Kalau Komisi III memberi anggaran lebih besar untuk pengadaan alat, barangkali OTT bisa lebih masif,” kata Fitroh.

Menutup rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya menyatakan mendukung penuh pimpinan KPK dalam penyusunan kebijakan strategis dan program kerja KPK tahun 2026. Dukungan itu ditujukan untuk menurunkan tingkat korupsi nasional, memperkuat pencegahan, meningkatkan efektivitas kelembagaan KPK, serta mendorong perbaikan Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Integritas Nasional. (ren)