Home - Nasional - 11 OTT dalam Setahun, KPK Bongkar 48 Kasus Suap dan Gratifikasi Sepanjang 2025, Ini Rinciannya

11 OTT dalam Setahun, KPK Bongkar 48 Kasus Suap dan Gratifikasi Sepanjang 2025, Ini Rinciannya

KPK mencatat 11 OTT dan 48 kasus suap serta gratifikasi sepanjang 2025. Deretan OTT menyeret kepala daerah hingga aparat penegak hukum.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB
11 OTT dalam Setahun, KPK Bongkar 48 Kasus Suap dan Gratifikasi Sepanjang 2025, Ini Rinciannya
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan laporan penindakan dan OTT KPK sepanjang 2025 dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026). Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen for Hallonews

HALLONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 perkara tindak pidana korupsi terkait penyuapan dan/atau gratifikasi sepanjang tahun 2025. Total perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu mencapai 116 kasus.

Data tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Untuk penanganan perkara, total ada 116 perkara. Dari jumlah itu, 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi, serta terdapat 11 kegiatan tertangkap tangan,” ujar Setyo.

Selain OTT, KPK sepanjang 2025 juga melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Dari seluruh proses penegakan hukum tersebut, KPK menetapkan 116 orang sebagai tersangka.

“Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berjumlah 87 perkara,” katanya.

Setyo menjelaskan, secara statistik pelaku tindak pidana korupsi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari kepala daerah atau penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), jaksa, hingga pihak swasta dan korporasi. Dari sisi jenis kelamin, mayoritas tersangka merupakan laki-laki, sementara sisanya perempuan.

Adapun modus korupsi yang paling dominan sepanjang 2025 meliputi pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pungutan atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari sisi wilayah, sebanyak 46 perkara terjadi di lingkungan pemerintahan pusat, sementara sisanya tersebar di berbagai daerah.

Rincian 11 OTT KPK Sepanjang 2025

OTT pertama KPK pada 2025 dilakukan pada Maret 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

OTT kedua digelar pada Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, OTT ketiga berlangsung pada 7–8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Makassar, Sulawesi Selatan. Operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

OTT keempat dilakukan di Jakarta pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Pada 20 Agustus 2025, KPK menggelar OTT kelima dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

OTT keenam berlangsung pada 3 November 2025 dengan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

OTT ketujuh digelar pada 7 November 2025 terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Selanjutnya, OTT kedelapan dilakukan pada 9–10 Desember 2025 dengan penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, atas dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

OTT kesembilan berlangsung pada 17–18 Desember 2025 di Tangerang. Dalam operasi ini, KPK menangkap seorang jaksa, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Pada 18 Desember 2025, KPK kembali melakukan dua OTT. OTT kesepuluh digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek.

Sementara OTT kesebelas dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum. (ren)