Bandar Sabu Asal Bogor Diciduk di Bekasi, 307 Gram Siap Edar Disita Polisi
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengedar sabu asal Bogor dengan barang bukti 307 gram. Tersangka ditangkap usai pengembangan kasus di Bantargebang.

HALLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial FAS (43), terduga pengedar narkotika jenis sabu asal Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat lebih dari 300 gram.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan FAS bermula dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
“Kami mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dengan berat di atas lima gram di wilayah Bantargebang,” kata Kusumo, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menangkap FAS di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Bogor. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.

“Barang bukti yang kami amankan berupa tiga bungkus plastik klip bening berkode I, II, dan III berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 307,70 gram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, FAS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BH. Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta Utara. “Pengakuan tersangka, sabu berasal dari BH dan akan dikirim ke Jakarta Utara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, FAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, polisi masih memburu BH yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (dul)
